Kasus Suami Jual Istri di Pasuruan, Ini Detailnya

Senin 10-02-2020,15:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Pasuruan, memorandum.co.id - Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander membeberkan detail pengungkapan kasus suami jual istri. Pengungkapan kasus itu bermula saat anggota Sat Reskrim dan Polsek Rejoso mendapat laporan Polisi tanggal 9 Februari. Mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak menyelidiki aksi pornografi di mana seorang suami menjual dan merekam istrinya sendiri untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain dan direkam. Perilaku bejat itu terjadi sejak awal tahun 2019 sampai dengan sekitar bulan Januari 2020 pukul 00.00 WIB di dalam kamar korban/terlapor di Dusun Babatan, Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso. "Sekitar bulan Februari 2019 di Dusun Regek, Desa Sambirejo telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu. Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang," beber Dony, Senin (10/2/2020). Kapolres melanjutkan, pada bulan Februari 2019 sekira pukul 00.00 WIB, ketika berada di dalam kamar terlapor bersama pelapor, tiba-tiba datang seseorang berinisial B yang tidak lain adalah teman terlapor. "Kemudian terlapor menawarkan kepada pelapor tidur dengan temannya B. Mengetahui hal tersebut pelapor menolak, namun terlapor memaksa pelapor dengan cara memukul tubuh pelapor. Perlakuan tersebut dilakukan oleh terlapor kepada pelapor melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain antara lain berinisial R sebanyak 4 kali, A sebanyak 3 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali," tambahnya. Dony mengungkapkan, paksaan terlapor dengan diberi upah Rp 50.000 setiap hubungan badan, namun uang tersebut dikuasai oleh terlapor. Akibat kejadian tersebut, pelapor tidak terima karena menyangkut harga diri pelapor. "Terlapor merasa tidak bisa memuaskan Istri dalam hal seksual sehingga terlapor menyuruh teman-temannya sebanyak empat orang untuk melakukan hubungan seksual dengan istrinya dengan tujuan untuk memuaskan istrinya dalam hal seksual," sambung Dony. Setiap berhubungan seksual dengan istrinya, terlapor diberi uang sebesar Rp. 50.000 untuk memenuhi kebutuhan kosmetik istrinya seperti bedak, lipstik dan lainnya. Tujuan terlapor merekam video hubungan seksual antara istrinya dengan keempat temannya, kata Dony, untuk membandingkan durasi waktu persetubuhan antara terlapor dengan teman-temannya. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Pasuruan Kota berupa sebuah sprei warna merah dan sebuah handphone.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait