Pencuri Motor Berbaju Koko Berhasil Diringkus Polsek Pabean Cantikan

Kamis 22-02-2024,17:45 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM-Pria dengan inisial SB (45) warga Jalan Teluk Nibung Barat, Surabaya berhasil dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Pabran Cantikan aaat berada di Jalan Krembangan Bhakti, Surabaya. Residivis yang sudah dua kali masuk penjara ini ditangkap usai melakukan aksi mencuri motor milik korban MAH (21). 

Menurut Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Dhany Rahadian Basuki pada saat kejadian, tersangka SB dan Darmaji (buron) sedang mencari sasaran dan menemukan motor korban di lokasi. Kemudian tersangka menjalankan aksinya.

Kejadian tersebut terjadi pada 17 Februari 2024 pukul 00:30 di halaman parkir warkop dan rental PS (PlayStation) Barokah, Jalan Sememi, Surabaya. Tersangka bersama temannya Darmaji (DPO) berhasil menggasak motor Beat Nopol L 4014 DAG. 

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Tahanan

"Ketika keluar dari warkop, korban terkejut saat motor miliknya hilang. Kemudian korban langsung lapor ke Polsek Pabean Cantikan," kata Kompol Dhany Rahadian Basuki, Kamis 22 Februari 2024.

BACA JUGA:Klinik Pratama Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Safari Kesehatan Petugas Pelaksana Pemilu di PPK

Usai mendapatkan laporan, pihak kepolisian bergerak menyelidiki dan mengecek closed circuit television (CCTV) yang ada di lokasi kejadian. Dan berbekal rekaman tersebut, kepolisian berhasil meringkus tersangka yang ternyata menggunakan baju koko putih dan bersarung saat melakukan aksinya. 

"Ciri-ciri ini akhirnya kami kembangkan dan bersama korban berhasil kami amankan tersangka. Beruntung sepeda motor curian belum sempat dijual," terangnya.

"Tersangka bermodal kunci L yang sudah diruncingkan dan kami amankan sebagai barang bukti," imbuhnya. 

Gerak cepat polisi yang berhasil mengidentifikasi tersangka ini karena tersangka sudah dua kali ditahan atas kasus narkoba pada 2010 dan 2016. 

"Hasil interogasi tersangka bahwa ia sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan menggunakan baju koko. Selama ini setelah selesai mencuri, ia langsung menjualnya ke Madura dengan harga Rp 1,5-2 juta ke penadahnya," tuturnya. (rid)

Kategori :