SIDOARJO, MEMORANDUM - Tiga pencuri kendaraan roda empat asal Surabaya dan Blora, Jawa Tengah, berhasil diringkus Polresta Sidoarjo.
Mereka berinisial AP (34), asal Kecamatan Bulak, Kota Surabaya; G alias M (38), asal Kecamatan Japah, Blora Jawa Tengah; dan G alias P (48), asal Kecamatan Japah Blora, Jawa Tengah. Ketiga tersangka mencuri pikap milik seorang perempuan yang berinisial EN (51), asal Kecamatan Taman, Sidoarjo.
BACA JUGA:Sindikat Maling Pikap Digulung Polisi
Dalam aksinya ketiga tersangka hanya bermodalkan kunci T dan bisa membawa kabur mobil tersebut.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing dalam press release di Mapolresta Sidoarjo, awal mula kejadian pada Minggu 4 Februari 2024, saksi E (saudara korban) meminjam pikap Mitsubishi L-300 kepada pelapor selaku kakak kandung.
Malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, mobil tersebut diparkir di samping kantor Kecamatan Taman, Sidoarjo, dalam keadaan terkunci.
Kemudian keesokan harinya, Senin 5 Februari 2024 pukul 05.00 WIB, saksi E mendapati mobil tersebut sudah hilang. Selanjutnya korban melaporkan ke kepolisian.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Taman melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi bahwa sebelum kejadian ada mobil Daihatsu Zigra hitam L 1445 II mondar-mandir dini hari sebelum kejadian.
Kendaraan tersebut bukan milik warga sekitar. Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan kendaraan Daihatsu Zigra melintas di jalan tol dari Ngawi arah Surabaya. Selanjutnya pada Selasa, 6 Februari 2023, pukul 02.00 WIB, tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku sewaktu akan keluar dari gerbang tol Nganjuk.
Hasil interogasi awal para pelaku mengakui bahwa mereka bertiga telah mengambil pikap L-300 di samping kantor Kecamatan Taman tersebut.
Dan, ternyata, mobil L-300 telah diserahkan kepada seseorang berinisial A alias K (belum tertangkap) di Kabupaten Blora.
Selanjutnya sebagian tim l bergerak ke Kabupaten Blora untuk melakukan pencarian pikap L-300 tersebut hingga akhirnya ditemukan di pinggir jalan di Desa Sembung, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora tanpa ada pengemudinya.
Tersangka AP berperan menyiapkan sarana kendaraan Daihatsu L 1445 II sebagai sarana untuk melakukan pencurian, dan mengawasi keadaan di sekitar TKP.
Sedangkan tersangka G alias M berperan membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci palsu dan dan mengemudikan mobil L-300 hasil kejahatan tersebut ke Blora.
Sementara tersangka G alias P berperan untuk menghidupkan atau menyalakan mobil L-300 yang menjadi target dengan menyambung kabel di bagian tempat kunci mobil, hingga bisa dikemudikan.