3 Maling Pikap Digulung Polresta Sidoarjo Kurang dari 24 Jam

Rabu 21-02-2024,22:05 WIB
Reporter : Biro Sidoarjo
Editor : Ferry Ardi Setiawan

"Saat ini tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar kapolresta dalam rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu 21 Februari 2024 petang. 

Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Penyidik Polresta Sidoarjo masih mengembangkan kasus ini. (*)

Kategori :