Selain itu, petugas penyuluh lapangan (PPL) memberikan keterangan bahwa kelompok tersebut, menandatangani pengajuan surat permohonan kredit dan RDKK serta dokumen terkait lainnya karena perintah NC.
Selain itu, anggota kelompok belum pernah memperoleh pelatihan di bidang penyuluhan pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah. Demikian juga dokumen pendukung 32 permohonan kredit tidak benar.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Melanggar pasal subsidair pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," katanya.
Oleh karenanya, NC dituntut hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara. Selain itu menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, JPU juga mengajukan tuntutan pidana pengganti kerugian negara Rp 9,25 miliar, subsidair 4 tahun penjara.
Untuk terdakwa PP dituntut hukuman 6 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara, dengan pidana pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar.
Sedangkan terdakwa RS dituntut hukuman 5 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti kerugian negara sebesar Rp 130 juta. (*)