KEDIRI, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Kediri Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus kurun waktu selama bulan Januari 2024 sebanyak 8 perkara.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H.,S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. Jum'at 16 Februari 2024.
Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama menyampaikan, dari satu bulan ini sudah melakukan pengungkapan Perkara dengan 7 (tujuh) tersangka berhasil diamankan.
Dari perkara perkara yang diungkap selama bulan Januari sebanyak 8 perkara,dari delapan perkara ini diantaranya ada perkara curanmor dengan TKP di Jl Sam Ratulangi Kel Setono Pande Kec Kota Kediri.
BACA JUGA:Curi Perhatian, Polwan Polres Kediri Kota Ikut Pengamanan TPS
"Dalam perkara curanmor berhasil diamankan tersangka Arifin (73) warga Kec Ngasem," terang AKP Nova.
Kemudian Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang pendistribusianya diberikan penugasan pemerintah dengan barang bukti yang di sita sebanyak 24 galon Le meneral berisi pertalite ukuran 15 liter, 3 Jurigen berisi 30 liter pertalite dengan tersangka DADS warga Plosoklaten berhasil diamankan.
"Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tkp depan Masjid UNP Kota Kediri berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota dengan tersangka DN (lk) warga Pare Kediri," kata AKP Nova.
"Tersangka DN awalnya melihat kunci tergantung di tiang dekat parkir motor di depan masjid UNP, kemudian timbul niat tersangka mengambil sepeda motor setelah tersangka mengambil kunci dan coba ke sepeda motor mio dan bisa menyala kemudian pergi lewat pintu belakang," terang Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Kapolres Kediri Kota Dampingi Pamatwil Polda Jatim Cek Kesiapan TPS Pemilu 2024
"Kasus pengroyokan dengan tkp di trotoar Jl Patimura Kota Kediri berhasil diamankan 2 (dua) pelaku", jelas AKP Nova.
Selanjutnya berhasil di ungkap juga penadah hasil pencurian sepeda motor dengan tkp Jl Untung Suropati yang dilakukan tersangka ANY, kemudian tersangka menjual motor hasil curian kepada MCC dan oleh MCC dijual kembali kepada MN dengan mendapat keuntungan Rp. 1.100.000,-
Tindak pidana pencurian uang dengan TKP di Depot Mie Jl Ronggo Warsito dan TKP di Jl Mastrib Mojoroto masing masing pelaku masih di bawah umur
”Alhamdulillah Pelaku kejahatan diwilayah hukum Polres Kediri Kota berhasil kami ungkap dan amankan berkat bantuan dan informai dari mayarakat,” terang Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Pastikan Hari Pencoblosan Aman, Kapolres Kediri Kota dan Dandim 0809 Cek TPS Pemilu
"Kami mengimbau pada masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota agar tetap waspada dan apabila menjumpai atau melihat tindak pidana segera lapor ke Kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti," pungkasnya.(hms)