DPRD Jatim: Tidak Ada Pengawasan Ketat Terhadap Perlindungi Driver Ojek Online
DPRD Jatim: Tidak Ada Pengawasan Ketat Terhadap Perlindungi Driver Ojek Online--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Akses driver ojek online beberapa hari lalu di dewan Jatim, Jalan Indrapura Nomor 1, Surabaya direaksi para wakil rakyat di DPRD Jatim.
Seperti yang ditegaskan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif.
Khusnul Arif menegaskan, bahwa aspek pengawasan dan penegakan aturan di lapangan terhadap mengatur tarif transportasi online, baik roda dua maupun roda empat harus semakin ditingkatkan.
BACA JUGA:DPRD Jatim: Sinyal Bahaya Diperlintasan Sebidang Jadi Ranjau Laka Kereta Api

Mini Kidi Wipes.--
Sebab Pemprov Jawa Timur telah memiliki payung hukum yang cukup lengkap. Pemprov Jatim telah menerbitkan sejumlah keputusan gubernur pada tahun 2025. Di antaranya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/634/013/2025 yang mengatur tarif angkutan sewa khusus (ASK) roda empat, dengan batas atas Rp6.500 per kilometer dan batas bawah Rp3.800 per kilometer.
Tak hanya itu, terdapat pula Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/635/013/2025 yang mengatur jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi. Dalam beleid tersebut, ditetapkan tarif batas bawah Rp2.000 per kilometer dan batas atas Rp2.500 per kilometer, dengan biaya minimal berkisar antara Rp8.000 hingga Rp10.000.
Bahkan, terakhir ada Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/705/013/2025 yang mengatur pembentukan tim penanganan pengaduan pelanggaran tarif transportasi online. “Artinya, dari sisi regulasi kita sebenarnya sudah cukup lengkap,” ujar Khusnul saat dikonfirmasi, Kamis 30 April 2026.
BACA JUGA:DPRD Jatim Awasi Ketat Efisiensi Anggaran di Sekretariat Dewan

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Namun demikian, Khusnul Arif menilai keberadaan aturan tersebut belum sepenuhnya efektif jika tidak diiringi dengan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran oleh aplikator.
Mengacu pada Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, Khusnul menjelaskan bahwa kewenangan gubernur hanya terbatas pada pengaturan tarif angkutan sewa khusus roda empat.
“Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) akan menjadi langkah strategis untuk memperkuat regulasi. Kalau ada Perda, tentu akan jauh lebih kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, kedudukan Perda lebih tinggi dibandingkan pergub atau keputusan gubernur. Selain itu, Perda juga bisa memuat sanksi bagi pelanggaran,” tegasnya.
BACA JUGA:Hari Posyandu Nasional 2026, DPRD Jatim Dorong Revitalisasi Layanan Kesehatan
Sumber:








