SURABAYA, MEMORANDUM - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bisa berlangsung 1 putaran, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Lantas, bagaimana syarat kemenangan pemilihan presiden dalam satu putaran bila diikuti 3 paslon atau lebih?
BACA JUGA:Semarakkan Pilpres 2024, Kedai Ketan Punel Beri Ketan Gratis Bagi yang Sudah Nyoblos
Bila ada 3 paslon, syarat kemenangan pilpres dalam putaran pertama mendapat :
- Pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres.
- Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia).
- Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara.
Tapi, bila diikuti 2 paslon, cukup syarat 50 persen plus 1 tanpa syarat sebaran suara, sehingga pilpres cukup satu putaran.
BACA JUGA:TKD Prabowo-Gibran Jatim Panaskan Mesin Pemenangan Pilpres 2024
BACA JUGA:Mahasiswa Jatim Gugat KPU RI Terkait Tahapan Pilpres 2024
Dikutip dari website hukumonline.com menjelaskan, Mengacu Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945, pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran.
Selengkapnya, Pasal 6A ayat (3) berbunyi, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
Ayat (4)-nya berbunyi “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”