Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Dana Banpol Provinsi Jatim Naik, Kini Tembus Rp165 Miliar

Dana Banpol Provinsi Jatim Naik, Kini Tembus Rp165 Miliar

Gedung DPRD Jawa Timur--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengalokasikan dana bantuan keuangan partai politik (Banpol) sebesar Rp165.042.547.500 untuk 10 partai politik pemenang Pemilu 2024. Ini setelah nilai bantuan dinaikkan dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.500 per suara sah.

Bantuan keuangan partai politik merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf menegaskan bahwa dana Banpol tidak diperuntukkan untuk dibagikan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk pendidikan politik, penguatan kaderisasi, hingga mendukung operasional partai.

BACA JUGA:Rekomendasi BPK Jadi Perbaikan Tata Kelola Keuangan Jatim


Mini Kidi Wipes.--

Menurut politikus PKB tersebut, pencairan Banpol tidak dapat dilakukan secara otomatis meski tahun anggaran telah berjalan.

Ada sejumlah tahapan administrasi yang wajib dipenuhi setiap partai politik sebelum dana tersebut dicairkan.

"Banpol itu baru bisa diajukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan dan dibahas. Setelah itu baru partai politik bisa mengajukan pencairan. Mekanismenya sama di semua daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Musyafak Rouf.

Musyafak Rouf menjelaskan bahwa setiap partai harus mengajukan permohonan dengan melampirkan rekomendasi KPU terkait jumlah suara sah yang diperoleh serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Banpol tahun sebelumnya.

"Kalau LPJ sebelumnya masih ada yang perlu diperbaiki, itu harus diselesaikan dulu. Semua dokumen itu menjadi syarat saat mengajukan pencairan Banpol berikutnya," katanya.

Untuk PKB, Musyafak Rouf mengaku masih menunggu tahapan lanjutan setelah penyerahan LHP oleh BPK RI.

"Kalau PKB ya menunggu proses ini. LHP sudah diserahkan, nanti gubernur memberikan kesempatan kepada partai-partai untuk mengajukan setelah seluruh persyaratan dinyatakan tidak ada masalah," ujarnya.

Lebih lanjut, Musyafak Rouf menegaskan bahwa kenaikan nilai Banpol harus diikuti peningkatan akuntabilitas dan profesionalisme dalam penggunaannya.

BACA JUGA:Soroti Dugaan TPPO di Gion Spa, Komisi D: Perlindungan Anak dan Perempuan Harga Mati


Gempur Rokok Illegal--

Ia meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa dana tersebut seharusnya dibagikan langsung kepada rakyat.

"Perlu diluruskan, Banpol itu bukan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat. Penggunaannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa porsi terbesar penggunaan Banpol diarahkan untuk pendidikan politik dan peningkatan kualitas kader partai melalui berbagai pelatihan, seminar, maupun kegiatan penguatan kapasitas organisasi.

Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional partai, termasuk pembayaran gaji pegawai, pengadaan sarana dan prasarana, serta perlengkapan penunjang aktivitas kepartaian.

"Banpol dipakai untuk pendidikan kader, peningkatan kualitas kader, pelatihan-pelatihan, termasuk untuk gaji pegawai partai dan pembelian alat-alat kelengkapan operasional partai. Jadi bukan untuk dibagikan kepada rakyat," jelasnya.

Menurut Musyafak Rouf, keberadaan Banpol memiliki peran strategis dalam memperkuat kelembagaan partai politik agar mampu menjalankan fungsi pendidikan politik kepada masyarakat secara lebih profesional dan berkelanjutan.

Dengan mekanisme pengawasan yang ketat serta kewajiban pelaporan yang diaudit setiap tahun, penggunaan dana Banpol diharapkan tetap berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi penguatan demokrasi di Indonesia.

Rincian dana Banpol di Jawa Timur:

PKB: Rp 33.879.210.000

PDI Perjuangan: Rp 28.018.987.500

Gerindra: Rp 26.917.890.000

Golkar: Rp 17.360.137.500

Demokrat: Rp 14.042.647.500

NasDem: Rp 13.651.582.500

PAN: Rp 9.896.722.500

PKS: Rp 9.807.427.500

PPP: Rp 7.335.060.000

PSI: Rp 4.132.882.500.

Sumber:

Berita Terkait