SURABAYA, MEMORANDUM-Bawaslu Surabaya segera mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Surabaya untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 tempat pemungutan suara (TPS) yang bermasalah. Yakni, 4 TPS di Kecamatan Tandes, Kecamatan Dukuh Pakis 3 TPS, dan 1 TPS di Kecamatan Asemrowo.
Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen memaparkan, kedelapan TPS tersebut perlu dilakukan PSU lantaran surat suara untuk pemilihan DPRD kota tertukar. Artinya, PSU dilakukan hanya untuk caleg DPRD kota.
"Jadi ada beberapa temuan oleh panwaslu kecamatan dan pengawas TPS saat bertugas di lokasi TPS. Temuannya ada surat suara yang tertukar. Yaitu surat suara untuk calon legislatif Kota Surabaya Dapil 2 tertukar di Dapil 5," kata Novli, Kamis, 15 Februari 2024.
BACA JUGA:Patroli Kesehatan Polresta Sidoarjo Tunjang Kelancaran Pemilu 2024
Lebih lanjut, Novli menuturkan, surat suara tersebut diketahui tertukar saat pencoblosan sedang berlangsung. Masyarakat di Dapil 5 yang hendak mencoblos caleg tertentu tak menemukan pilihannya. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas KPPS, rupanya tertukar dengan Dapil 2.
BACA JUGA:Kapolres Gresik: Alhamdulillah, Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 Berjalan Lancar
"Diketahui dari mana? Ketika pemilih mau menggunakan hak pilihnya, dia mencari calon legislatif pilihannya kok tidak ada di surat suara tersebut. Ternyata itu surat suara untuk Dapil 2. Itu itu tidak sedikit, banyak sekali. Ada 80 surat suara dalam 1 TPS," jelasnya.
Berdasarkan regulasi, nantinya PSU dilaksanakan paling lambat 10 hari kalender setelah coblosan. Bawaslu lantas mengusulkan tanggal 24 Februari 2024. Tepat 10 hari. Sebab jika dilakukan lebih dini, Bawaslu khawatir persiapan tidak matang. Namun hal ini masih perlu pembahasan lebih lanjut bersama KPU Surabaya.
"Saya sudah konfirmasi dengan Ketua KPU Surabaya mengenai kesiapan untuk PSU. Kalau hari Minggu tanggal 18 Februari itu terlalu mepet, karena harus cetak surat suara dulu dan ada logo khusus PSU. Kemungkinan tanggal 24 Februari mencari hari yang bukan hari kerja. Ini masih discuss antara KPU Surabaya. Belum pasti jadwalnya kapan. Tetapi merujuk regulasi, PSU dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara," beber Novli. (bin)