SURABAYA, MEMORANDUM - Pemerhati anak, M Isa Ansori, ikut prihatin dengan masih adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak di kota besar Surabaya. Dia bahkan mendorong predator kejahatan seksual dihukum kebiri supaya jera.
"Hukum maksimal saja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bisa membuat orang punya efek jera. Mungkin hukuman kebiri salah satunya," ucapnya, Selasa, 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Kasus Rudapaksa, Ayah Tiri Merupakan Mantan Suami Kakak Ibu Korban
Seperti diketahui, aksi rudapaksa anak di bawah umur kembali terjadi di Surabaya. R (15), asal Lakarsantri, Surabaya, menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya. Kasus itu diduga sudah terjadi sejak Oktober 2023. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA:Oknum TNI AL Jadi Tersangka Rudapaksa Siswi SMK
Isa yang juga anggota Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim ini menerangkan bahwa untuk meminimalisir kasus pelecehan seksual harus dilihat dari akar persoalannya. Berangkat dari kasus-kasus yang terjadi, banyak dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya serta agama.
BACA JUGA:Siswi SMK di Surabaya Jadi Korban Rudapaksa Oknum Tentara di Hotel
"Nah, persoalan itu yang harus diurai agar formula penanganan tepat, mulai dari pencegahan, penanganan sampai dengan pemulihan. Sehingga terjadi secara sistemik dan terintegrasi," katanya.
BACA JUGA:Sekeluarga Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Selama ini menurutnya, sudah banyak yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya untuk mengantisipasi kasus pelecehan seksual. Akan tetapi masih lebih banyak sektoral dan hanya memenuhi kebutuhan sektoral masing-masing OPD. Belum sampai kebutuhan kota.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Kakek Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil
"Sangat dibutuhkan instrumen untuk mempersatukannya. Perwali menjadi alat menjamin kerja-kerja sektoral yang sudah dilakukan terintegrasi menjadi kerja sistemik pemkot," pungkasnya. (*)