Kejati Jatim Terima Penetapan 5 Tersangka Kasus MeMiles

Kamis 06-02-2020,07:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Kasus MeMiles yang saat ini ditangani Polda Jatim masih menetapkan lima tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung. Sebab, hingga saat ini kejati sudah menerima pemberitahuan penetapan tersangka dalam kasus yang melibatkan nama-nama artis di investasi bodong tersebut. "Iya ada lima tersangka yang diberitahukan kepada kami," jelas Richard, Kamis (6/2/2020). Lanjutnya, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim dalam penanganan kasus ini. "Mungkin ada beberapa masukan dari kami untuk penyidik polda," pungkas Richard. Seperti diketahui, Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka atas kasus investasi bodong tersebut. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Terakhir, Polda tetapkan tersangka berinisial W. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait