GRESIK, MEMORANDUM-Bisnis Saroni menjadi pengedar narkotika membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi dengan waktu lama. Lelaki asal Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti itu dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin 5 Februari 2024, kemarin.
Terdakwa dibekuk saat membawa kristal haram sebanyak 28,22 gram yang dikemas dalam 37 poket. Perbuatan itu, memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut perbuatan terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. "Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saroni 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," jelas Hakim Ketua Sarudi.
BACA JUGA:Viral Banner Tolak Politik Uang Rp 50 Ribu Diduga di Gresik
Vonis yang diberi juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Selama menjalani persidangan, terdakwa mengakui semua perbuatan haramnya itu. Serta memiliki beban tanggungjawab sebagai tulang punggung keluarga.
BACA JUGA:Polisi di Gresik Kompak Gelar Bakti Sosial, Kesehatan dan Bersihkan Tempat Ibadah
"Kami memberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir atas putusan itu," ungkap Majelis Hakim.
Sepak terjang Saroni dalam melancarkan bisnis haram itu terbongkar jajaran Polsek Cerme pada Juli 2023 silam. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.
Tentang maraknya transaksi serbuk setan di kawasan Kecamatan Cerme. "Kami pun menggali informasi serta mengumpulkan keterangan dari masyarakat," kata Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo.
Benar saja, dari petunjuk yang didapat, bisnis gelap itu mengarah pada aktifitas terdakwa. Pihaknya segera mengerahkan personil untuk memantau gerak gerik bandar berusia 44 tahun tersebut.
"Kerap menjajakan kepada anak muda dan para pekerja. Sudah beroperasi sekitar 3 bulan terakhir," terang perwira dengan dua balok di pundaknya.
Tim berhasil mengidentifikasi tempat persembunyian tersangka. Yakni sebuah rumah di kawasan Dusun Jangkung RT 05/RW 02, Desa Sidojangkung Kecamatan Menganti.
"Sebuah rumah kontrakan, biasa digunakan tersangka untuk meracik sabu-sabu sebelum diedarkan," terang Andik.
Saat penangkapan, Saroni pun tak bisa berkutik. Dia tertangkap basah sedang mengemas serbuk kristal tersebut ke dalam bungkus poket kecil. "Total ada 37 poket siap edar. Serta seperangkat alat timbang dan alat hisap," tutup dia.(fdn)