MALANG, MEMORANDUM - Sebanyak 339 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang, kehilangan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang.
Mereka kehilangan hak suara, dikarenakan beberapa hal. Yang pasti, karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Salah satunya, tidak terdaftar di dalam data pemilih.
"Jumlahnya, mencapai ratusan ya. Jadi tidak bisa mengambil hak suaranya dalam pemilu nanti. Dikarenakan, tidak terdaftar waktu pencocokan dan pendataan," terang Kalapas Lowokwaru Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar melalui Purwadi, Kabid Pembinaan, ditemui Jumat 02 Februari 2024.
Tidak ada data saat pencocokan itu, kata dia, bisa terjadi dikarenakan banyak hal. Salah satunya, saat pendataan, keluarga pihak WBP, tidak memberikan. Pihak keluarga memang tidak memberikan data dari yangbersangkutan.
BACA JUGA:Fasilitasi Hak Pilih Warga Binaan, KPU Kota Malang Lakukan DPTb di Lapas
"Bisa jadi, keluarga yang bersangkutan, tidak memberikan datanya. Karena dengan beragam alasan," lanjutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jumlah yang kehilangan hak suara itu, adalah sebagian dari jumlah total keseluruhan WBP yang mencapai 2.800 Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Lebih lanjut ia menjelaskan, di Lapas Kelas 1 Malang, disiapkan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS, ada sekitar 300 orang yang akan menyalurkan hak pilihnya.
"Untuk TPS, ada 10 titik, untuk 2.246 DPT. Jumlah TPS, bertambah jika dibandingkan tahun 2019 lalu. Hal itu salah satunya, karena pembatasan sekitar 300 orang di setiap TPS nya," lanjutnya.
Secara umum, TPS khusus di Lapas ini, hampir sama saja dengan TPS pada umumnya. Ada 7 orang KPPS, 2 orang Linmas. Selain itu, masih ditambah pengamanan dari dalam Lapas. Tambahan lain adalah pengamanan dari TNI / Polri.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, memaksimalkan pemenuhan hak pilih warga binaan. Selain itu, sosialisasi dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di lokasi khusus.
Ada sekitar 500 warga binaan yang didata diusulkan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Lapas dan KPU berkomitmen untuk berusaha memaksimalkan perolehan jumlah DPTb dari warga binaan. Ini merupakan pelayanan publik perlu diperjuangkan demi mensukseskan Pemilu 2024,” terang Faishol.
Pendataan telah dimulai sejak, Kamis 01 Februari. Kebanyakan, DPTb loksus Lapas Malang adalah Tahanan dan Tahanan yang baru terputus.
Diketahui Lapas Malang merupakan Lapas kelas I yang merupakan salah satu Lapas terbesar di Indonesia. Oleh karena itu jumlah penghuni selalu berubah tiap harinya. Dikarenakan frekuensi keluar masuk penghuni cukup tinggi.
"Mengingat lapas Malang melayani 3 wilayah yakni kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu," jelasnya. (edr)