Barang Bukti Investasi MeMiles Capai Rp 147 M

Senin 03-02-2020,19:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menemukan barang bukti lain dalam investasi bodong MeMiles. Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 21 miliar, 250 gram emas murni, dan empat mobil. Total hingga saat ini barang bukti uang dalam kasus MeMiles mencapai Rp 147 miliar. Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan sejumlah aliran dana baru yakni sekitar Rp 21 miliar. Uang itu diperoleh sejumlah nomor rekening yang dialiri dana dari nomor rekening perusahaan. Sejumlah uang dalam jumlah besar itu, dipastikan berasal dari uang hasil pembayaran TopUp 264 ribu member. Dieksposenya uang tersebut menambah daftar jumlah uang sitaan kasus investasi bodong Memiles, menjadi Rp 147 miliar. “Sesuai arahan bapak Kapolda Irjenpol Luki Hermawan yakni penyidik tidak hanya fokus pada penindakannya saja tetapi juga pada penyelamatan aset member. Dari penyitaan awal yang berjumlah Rp 126 miliar. Kini direkening barang bukti sudah ada Rp 147 miliar lebih,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Senin (3/2). Gidion menuturkan, penyitaan sejumlah uang tersebut dilakukan dibeberapa nomor rekening diantaranya milik cucu Presiden Kedua RI Soeharto yakni Ari Haryo Sigit senilai Rp 3,5 miliar, lalu satu miliar rupiah dari sebuah dealer Astra yang bermitra dengan PT Kam and Kam, dan Rp 15 miliar dari seorang wanita berinisial K, yang merupakan istri Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan alias Sanjay. “Dari saudari K, Rp 5 miliarnya sudah diambil, dan kini masuk lagi ke rekening barang bukti senilai Rp 10 miliar,” jelasnya. Selain menyita uang, penyidik juga berhasil menyita 250 gram emas murni, empat mobil disertai BPKB dan pelat nomornya dari dealer yang nantinya akan dijadikan sebagai reward. “Emas itu disita dari istrinya Sanjay. Untuk ke empat mobilnya yakni dua unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Pajero Sport, dan satu unit mobil Nissan Grand Livina yang sedianya akan digunakan sebagai reward member,” pungkas mantan Dirreskrimum Polda Jatim itu. (x-3/tyo/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait