JAKARTA, MEMORANDUM - Presiden Joko Widodo menetapkan hari-hari libur melalui Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024.
Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada 29 Januari 2024. Ada 16 hari libur, yaitu:
- 1 Januari Tahun Baru Masehi
- 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah
- Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- Idul Fitri (dua hari)
- Idul Adha
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- Kelahiran Yesus Kristus
- Wafat Yesus Kristus
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kenaikan Yesus Kristus
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
- Hari Raya Waisak
- Tahun Baru Imlek
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni
- Hari Buruh Internasional 1 Mei.
BACA JUGA:Libur Akhir Pekan, Polisi Rayon 1 Polrestabes Surabaya Sisir Jalan Rawan Tawuran Remaja
"Apabila pada hari-hari libur tersebut, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur," demikian bunyi salah satu diktum Keppres ini.
Dalam diktum lainnya diatur bahwa hari libur Tahun Baru Islam, Idul Fitri, dan Idul Adha, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
BACA JUGA:Kakorlantas Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru 1-2 Januari 2024
Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya, yaitu:
1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971.