SURABAYA, MEMORANDUM- Lelaki dengan inisial AB (43) yang tinggal di Jalan Kedinding Tengah, Surabaya kaget saat HP yang dalam genggamannya diambil. Dirinya diringkus oleh anggota polisi Polsek Krembangan saat nongkrong di warung kopi (warkop) karena bermain judi online Higgs Domino dan menjual chip.
Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Krembangan juga menyita uang Rp 300 ribu hasil penjualan chip. Polisi juga menyita kartu ATM tersangka beserta HP yang digunakan untuk judi online ini.
"Tersangka mengaku, transaksi jual beli dilakukan via WhatsApp (WA). Pembeli kemudian mentransfer uang ke rekeningnya," kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanitreskrim Iptu Agung Suciono, Selasa 30 Januari 2024.
BACA JUGA:Polsek Krembangan Gandeng Tokoh Agama Jaga Kamtibmas
Dari pengamuan tersangka, ia tidak tahu ketika anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan datang ke lokasi. Tersangka yang lulusan SMP ini ditangkap saat bermain judi Dragon. Tak hanya memainkan judi online, tapi tersangka juga menjual chip. "Ia menjual 1B seharga Rp 55 ribu. Pembeli mentransfer ke rekening tersangka," tuturnya.
BACA JUGA:Sambang Warga, Polsek Krembangan Beri Imbauan Kewaspadaan
Pengakuan tersangka saat diinterogasi, ia sudah menjual sebanyak 49 B. Ia mengaku jual chip dalam setiap hari tidak tentu. Dirinya mendapatkan chip dari orang lain yang menang dengan harga Rp 50 ribu. Ia menjualnya sebesar Rp 55 ribu dan untung Rp 5 ribu tiap 1 B yang dijual.
"Tersangka masih menyimpan chip di akunnya dan belum sempat terjual," jelasnya. (rid)