Surabaya,Memorandum.co.id - Tri Susanti atau yang kerap dipanggil Mak Susi akhirnya diganjar hukuman penjara 7 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/2/2020) terkait kasus rasisme.
Majaelis hakim yang diketuai Yohanes Hehamony menyatakan bahwa terdakwa bersalah atas menyiarkan informasi atau berita bohong. Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
"Menimbang terdakwa selalu bertindak kooperatif dan mengingat terdakwa sebelumnya tidak pernah terlibat dalam masalah hukum, mengadili terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan," tegasnya.
Setelah mendengar keputusan seperti itu, Mak Susi dan kuasa hukum langsung menerima putusan hakim. Karena menurut kuasa hukum putusan tersebut sangat bijak sekali dan pertimbangan yang bagus.
"Ya alasan menerima, ya karena putusan tersebut sangat bijak sekali dan pertimbangan yang bagus," ujar Sahid, kuasa hukum Mak Susi. (mg1/gus).