Gresik, memorandum.co.id - Pihak PT Petrokopindo Cipta Selaras (PCS) menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Polres Gresik terkait Kali Yosowilangun yang berwarna orange. "Kami menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Polres Gresik. Jadi sesuai prosedurnya kami menunggu hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Gresik. Apakah hasil uji melampaui baku mutu air atau tidak," ujar Humas PT PCS Yan Wenesa saat dikonfirmasi Memorandum, Senin (3/2/2020). Wenesa menilai, dugaan kelalaian itu jika PT PCS melakukan pembiaran terhadap tumpahan pewarna tersebut. "Jadi dalam bahasa kami, kelalaian itu berarti jika saat kecelakaan (tumpahan) kami membiarkan begitu saja. Tapi kami melakukan upaya pemulihan. Sehingga pada Jumat (31/1) kami langsung melakukan upaya pemulihan terhadap kali tersebut (Yosowilangun, red) hingga pada Sabtu (1/2) kali sudah dipastikan bersih," pungkasnya. Selama melakukan upaya pemulihan, pihaknya telah menyedot air yang berwarna oranye tersebut sebanyak 9 tangki. Sekedar diketahui pemeriksaan Unit Tipiter berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dam paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.(dri/har)
Soal Kali Yosowilangun Berwarna Orange, PT Petrokopindo Tunggu Hasil DLH
Senin 03-02-2020,17:50 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28-01-2026,14:19 WIB
KPK Perluas Pengeledahan di Madiun: Mobil Mewah, Uang, Hingga Dokumen Turut Disita
Rabu 28-01-2026,17:01 WIB
Kasus 6 Pasien Rehabilitasi LRPPN Surabaya Kabur, Ahli Pidana: Harus Ditertibkan Sesuai UU Narkoba
Rabu 28-01-2026,17:31 WIB
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Rabu 28-01-2026,17:39 WIB
Terbukti Kuasai Narkoba, Kitty Van Riemsdijk Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta
Rabu 28-01-2026,14:30 WIB
Beasiswa Cinta Bergema Pemkab Jember Molor 6 Bulan, Mahasiswa UIJ Terpaksa Ngutang Bayar UKT
Terkini
Kamis 29-01-2026,13:32 WIB
Perkuat Sinergi Pendidikan, Polsek Wiyung Sambangi SD YBK Surabaya Guna Pastikan Keamanan Sekolah
Kamis 29-01-2026,13:29 WIB
Gugatan Nany Widjaja Dinyatakan NO, Tim Kuasa Hukum Richard Handiwiyanto Ajukan Banding
Kamis 29-01-2026,13:26 WIB
Jaga Independensi, Ormas FRMJ Jombang Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian
Kamis 29-01-2026,12:59 WIB
Tabrak Truk Mogok di Wiringinanom Gresik, Pemuda Mojokerto Cedera Otak Berat
Kamis 29-01-2026,12:54 WIB