SURABAYA, MEMORANDUM - Berbagai modus pinjaman online alias pinjol memang seringkali membuat panik. Meskipun tidak melakukan pinjaman, tetapi tetap saja menjadi sasaran pinjol.
Lantas apa yang harus dilakukan?
BACA JUGA:Ini Kampung Bebas Rentenir dan Pinjol Desa di Lamongan
BACA JUGA:Pengakuan Korban Pinjol di Surabaya: Tergiur Bujuk Rayu, Surat Tanah Jadi Jaminan Bank
Tenang dulu, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam laman akun Instagram resmi memberikan tips menghadapi teror pinjol. Berikut ini caranya.
Modus teror pinjol ini adalah menagihkan sejumlah uang ke korban yang tidak pernah melakukan pinjaman. Oknum bakal mengancam akan menyebarkan data pribadi korban jika tidak melakukan pembayaran.
Saat berada di situasi ini, selain melaporkan ke aduannomor.id, kamu juga bisa lakukan hal-hal ini.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan Rp 45 Juta untuk Lunasi Utang Pinjol
BACA JUGA:Mengungkap Fakta Pinjol Ilegal: Apakah Pinjaman Harus Dibayar?
Cara menghadapi teror oknum pinjol:
1. Laporkan dan minta perlindungan ke OJK atau satgas waspada investasi.
2. Kumpulkan dan simpan bukti teror pinjol, seperti rekaman suara atau pesan teks.
3. Jangan berikan informasi pribadi apapun ke oknum pinjol.
BACA JUGA:Lawan Pinjol Ilegal, Peran OJK Tidak Maksimal
BACA JUGA:Balada Pinjol: Diancam Foto Disebar dan Didatangi 8 Orang ke Rumah