JAKARTA, MEMORANDUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tersangka Siska Wati selaku Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Penetapan tersangka tersebut hasil perkembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sidorajo, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
“Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW (Siska Wati) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 29 Januari 2024.
BACA JUGA:Pimpinan KPK Perintahkan agar Bupati Sidoarjo Turut Diperiksa Terkait OTT
Dalam OTT di Sidoarjo ini turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp69,9 juta dari dugan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023.Uang tersebut didapatkan Siska Wati yang juga selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara diduga secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Ghufron.
BACA JUGA:Profil Ari Suryono yang Jabat Kepala BPPD Sidoarjo, Kini Terjaring OTT KPK
BACA JUGA:KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Sidoarjo
Permintaan potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska Wati pada para ASN di beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan WhatsApp.“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat,” jelasnya.
Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar di tahun 2023. Sebagai bukti permulaan awal, besaran uang Rp69,9 juta yang diterimanya akan dijadikan pintu masuk untuk penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.