SURABAYA, MEMORANDUM – Gegara mabuk arak, M Syahrur Romadhon yang mengendarai motor menabrak peserta gerak jalan Mojokerto-Surabaya (Mojosuro). Akibatnya, korban Supardi langsung tergeletak tak sadarkan diri dan telinga mengeluarkan darah sebelum akhirnya tewas.
BACA JUGA:Berangkatkan Gerak Jalan Mojosuro, Gubernur Khofifah Sabet Rekor MURI
Jaksa penuntut umum (JPU) Dzulkifli Nento menghadirkan saksi yaitu Susi Rinawati, Irfan Affandi, dan Zendy Aditya Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Ini Tips Bagi Peserta Gerak Jalan Perjuangan Mojokerto-Suroboyo 2023
Susi mengatakan, bahwa saat itu ayahnya mengikut lomba gerak jalan Mojosuro. Namun sampai di Jalan Mastrip, Kemlaten, depan rumah Nomor 34-36 Surabaya ditabrak pengendara motor hingga tergeletak di jalan dan tidak sadarkan diri. Dari kejadian tersebut keluar darah dari telinga ayahnya.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Terjunkan 482 Personel Amankan Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
“Kejadian itu, di hari Minggu, 5 November 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, ayah saya di bawa ke Rumah Sakit (RS) Siti Khodijah Sepanjang, Sidoarjo dengan kondisi tidak sadarkan diri dan telinga keluar darah, Yang Mulia,” kata Susi saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin, 29 Januari 2024.
Menurut Susi, ayahnya mendapatkan perawatan di rumah sakit selama 4 hari mulai hari Minggu sampai Rabu.
“Saat hari ketiga, ayah saya kondisi drop sekitar pukul 02.00 WIB. Ayah tidak dioperasi tetapi hanya dikasih obat, Yang Mulia,” ujarnya.
BACA JUGA:Dispora Jatim Kembali Menggelar Gerak Jalan Perjuangan (GJP) Mojokerto-Surabaya
Sementara itu saksi Irfan Affandi dan Zendy Aditya Perdana mengatakan bahwa mereka memang benar habis minum-minuman termasuk dengan terdakwa. Nah saat itu, Irfan dan Zendy dibonceng terdakwa. Niatnya mau jalan-jalan berkeliling ke Tugu Pahlawan.
“Saya sama teman-teman habis minum arak. Setelah minum, mau jalan-jalan ke Tugu Pahlawan. Kami berbonceng tiga pakai Scoopy. Lalu saat di lokasi, Syahrur menyerempet korban Yang Mulia,” kata Zendy Aditya menjadi saksi.
Zendy menjelaskan, dirinya saat itu sudah bilang ke terdakwa kalau ia yang menyetir. Namun terdakwa tetap saja tidak mau dan terus berjalan.
“Saya sudah bilang kepada Syahrur, “Wes Tak Boncenge ae” tetapi tidak mau dan terus berjalan. Saat itu kecepatan kira-kira 40-50 kilometer,” terangnya.