MALANG, MEMORANDUM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang serentak melepas paksa ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan, Minggu 28 Januari 2024 mulai pukul 20.00 WIB.
Penertiban didasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 dan Perda Kota Malang Nomor 2/ 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Dalam penertiban ini Bawaslu melibatkan Satpol PP Kota Malang dan Polresta Malang Kota.
Komisioner Bawaslu Kota Malang Divisi Penanganan Pelanggaran Hamdan Akbar Safara menyampaikan penertiban APK dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan di lapangan.
“Ini (penertiban APK, red) yang melanggar PKPU dan Perda reklame,” terangnya sebelum pelaksanaan peneriban.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Malang Temukan Ribuan DPT Tidak Memenuhi Syarat
Disebutkan, tahap pertama, Bawaslu Kota Malang telah menertibkan lebih dari 1.000 titik APK yang melanggar. Selanjutnya, tahap kedua ini mengantongi data lebih dari 2.400 titik APK dinyatakan melanggar dan akan ditertibkan secara maksimal.
Hamdan menjelaskan APK yang ditertibkan diantaranya yang terpasang di pohon dengan paku dan yang dipasang pada tempat terlarang, semisal berada di area milik pemerintah. “Sebelumnya kami sudah menyampaikan ke partai (terkait temuan APK melanggar, red),” katanya.
Ratusan personel dibagi menajdi 5 tim yang fokus melakukan penertriban di masing-masing kecamatan, yaitu Klojen, Blimbing, Kedungkandang, Sukun dan Lowokwaru. Nampak, petugas melepas paksa semua APK yang terpasang di sepanjang ruas jalan Kota Malang. (ari)