Surabaya, memorandum.com.id - Nasib Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan akan ditentukan Senin (3/2/2020) besok. Terdakwa yang dijerat dengan pasal dugaan menyebarkan berita hoax hingga terjadi kerusuhan di Manokwari, Papua itu sebelumnya sudah membacakan nota pembelaan (pledoi) secara pribadi atau tim penasihat hukumnya di hadapan ketua majelis hakim Yohanes Hehamony, Kamis (30/1/2020) lalu. "Besok (Senin, red) putusannya," ujar Sahid, salah satu tim penasihat hukum saat dikonfirmasi Memorandum, Minggu (2/2/2020). Lanjut Sahid, harapannya dalam putusan besok kliennya bebas murni jika dilihat dari fakta-fakta persidangan. "Jaksa tidak bisa membuktikan apa yang didakwakan kepada klien kami,” jelasnya. Lanjut Sahid yang pernah bergabung di tim penasihat hukum Ahmad Dhani ini menambahkan, bahwa Jaksa juga tidak bisa menghadirkan saksi Aditya sebagai orang yang memprofilling sehingga klien kami jadi tersangka. "Bahkan, saksi yang diajukan Jaksa juga meringankan klien kami. Ini fakta di persidangan," pungkas Sahid. (fer/gus)
Sidang Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Nasib Mak Susi Ditentukan Besok
Minggu 02-02-2020,08:01 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :