Residivis Narkoba Petemon Dicokok

Rabu 24-01-2024,14:20 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM - Pernah masuk dalam penjara tak buat pria di Surabaya ini kapok. Dia mengulang lagi kesalahan sama dan kembali dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Residivis itu inisial AE (35), warga Jalan Petemon Timur.

Anggota dari tersangka AE ini mengamankan barang bukti, 16 bungkus yang berisi sabu seberat 7,71 gram beserta pembungkusnya, plastik klip, sekrop plastik, dan HP.

“Tersangka merupakan residivis. Anggota meringkus dibekuk anggota pada, Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 19.30, di rumahnya,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Rabu 24 Januari 2024.

Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap AE, petugas menemukan barang bukti berupa 16 bungkus sabu diakui merupakan milik tersangka sendiri.

BACA JUGA:Residivis Sabu Kembali Disidang di PN Surabaya, Hakim Minta Terdakwa Taubat

Kepada penyidik tersangka mengaku, mendapatkan barang haram itu dari M, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia membeli sebanyak 3 gram seharga Rp 2,8 juta. Namun baru dibayar sebesar Rp 300 ribu. "Saya membeli pada Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 19.00, dengan bertemu langsung dengan,” terang AE.

Kemudian oleh AE, sabu tersebut dibagi menjadi 18 poket untuk dijual lagi kepada pelanggannya. Sebelum ditangkap, barang terjual sebanyak 2 poket seharga Rp 100 ribu. “AE mengaku baru 4 kali ini membeli sabu kepada M,” ucap AE.(rio)

Kategori :