Pemkot Surabaya dan MUI Perketat Pengawasan Narkoba serta Miras Ilegal
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai mengikuti Seminar dan Deklarasi Anti Narkoba bentukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran gelap narkotika dan minuman keras (miras).
Fokus utama pencegahan disasar langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pembentukan mentalitas warga.
Strategi ini dinilai menjadi kunci utama untuk meruntuhkan jaringan peredaran barang haram tersebut hingga ke akar-akarnya.
BACA JUGA:Tak Kantongi Izin Jual Miras, Cafe Arjuna Brafo di Jalan Kenjeran Surabaya Disegel
Penegasan ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam Seminar dan Deklarasi Anti Narkoba bentukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya di RS Kemenkes, Rabu 4 November 2026.

Mini kidi--
Eri menilai tindakan hukum yang berjalan secara sporadis tidak akan cukup ampuh untuk menyelesaikan persoalan.
Pendekatan spiritual dan penguatan ekonomi warga dipandang sebagai instrumen mutlak.
BACA JUGA:Konsumsi Miras di Stadion Lamongan, 14 Suporter Persela vs Persipura Kena Blacklist
"Masjid dan musala berdiri banyak di Surabaya, tetapi miras dan narkoba juga masih ada," ujar Eri.
Ia mempertanyakan keberadaan rumah ibadah jika belum mampu menekan angka kejahatan narkotika. "Apalah arti berdirinya masjid kalau kita tidak mampu menghilangkan itu semua?" tanyanya.
Ia menegaskan fungsi tempat ibadah harus dioptimalkan secara nyata. "Masjid itu bukan sekadar dibangun, tapi dimakmurkan. Mari bersama-sama kita lawan narkoba dan miras," kata Eri.
BACA JUGA:Marak Remaja Konsumsi Miras, Satpol PP Surabaya Minta Warga Aktifkan Siskamling
Miras disebutnya sebagai pintu masuk utama yang memicu penyalahgunaan narkotika. Atas dasar itu, Pemkot Surabaya bergerak menghentikan operasional tempat penjualan miras ilegal.
Sumber:








