Pengembalian Aset Korban Wahyu Kenzo Tunggu Inkracht

Selasa 23-01-2024,20:25 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Atas hal tersebut, terdakwa Wahyu Kenzo divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair kurungan 3 bulan. (*)

Kategori :