PASURUAN, MEMORANDUM- Maraknya kasus pencurian motor di sejumlah minimarket di wilayah hukum Pasuruan membuat Kapolres AKBP Bayu Pratama punya atensi tersendiri. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Baik oleh pihak minimarket maupun pengunjung.
Apa saja tipsnya? Kapolres AKBP Bayu berbagi tips agar terhindar dari aksi pencurian kendaraan bermotor. Minimal bisa mengurangi tingkat resiko pencurian. “Kejahatan itu terjadi biasanya didorong oleh niat dan kesempatan. Termasuk dalam kejahatan pencurian kendaraan bermotor saat ini,” ujar Kapolres usai press rilis tentang sepasang kekasih yang nekat mencuri motor di Alfamidi, Senin, 22 Januari 2024.
Agar meminimalisir tingkat kejahatan curanmor, pihaknya meminta pengunjung untuk memasang kunci ganda. Dan kalau bisa lubang kunci yang sudah menutup otomatis. “Pokoknya diusahakan agar ada kunci lain, selain kunci utama. Itu bagian dari usaha mempersempit ruang gerak tindak pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Kuatkan Sinergitas TNI-Polri dengan Olahraga Bersama
Selain itu, lanjutnya, pengunjung kalau bisa memasang alarm atau teknologi GPS pada kendaraan bermotornya. Kecanggihan teknologi harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mengurangi tingkat kejahatan pencurian ranmor.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Peringati Hari Kesadaran Nasional
Sementara untuk minimarket, Kapolres AKBP Bayu meminta ada kelengkapan fasilitas CCTV yang bisa dipantau oleh karyawan dari dalam. Pasang CCTV dari banyak penjuru. Sehingga bisa mengawasi baik dari dalam maupun jarak jauh. “Termasuk diusakan ada jukir di minimarket. Sehingga, bisa memantau pergerakan pengunjung. Masuknya pakai baju apa, keluar belanja pakai apa, harus tahu. Terus kalau ada orang mondar mandir saja di halaman minimarket, patut dicurigai dan bisa ditegur,” tegasnya.
Yang tak kalah pentingnya adalah upaya penanganan pengamanan saat penangkapan pencuri ranmor. Kapolres menegaskan untuk tidak main hakim sendiri. “Ini beberapa kali kita edukasi dan beritahu masyarakat. Jangan main hakim sendiri. Jangan melakukan upaya main hakim tapi malah melanggar hukum. Dan itu juga bisa dipidana. Serahkan upaya penegakan hukum kepada kami, pihak kepolisian,” tegasnya. (mh)