Residivis Sabu Kembali Disidang di PN Surabaya, Hakim Minta Terdakwa Taubat

Senin 22-01-2024,19:46 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Moch Saiful (31), warga Jalan Jagiran, Tambaksari, Surabaya, harus mempertanggungjawabkan perbuatan usai ditangkap oleh anggota Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait jual beli sabu. Residivis sabu ini ditangkap saat tidur di rumahnya. 

BACA JUGA:Panik Ada Patroli, Dua Pemuda Tepergok Buang Poket Sabu-sabu

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadiri saksi penangkap dari anggota Polsek Pabean Cantikan. Dalam keterangannya, terdakwa ditangkap saat tertidur. 

"Terdakwa saya tangkap saat tertidur dan kami menemukan 8 poket sabu di dalam dompetnya pada 7 Oktober 2023," kata saksi polisi, Senin, 22 Januari 2024.

BACA JUGA:Rumah Kos Pengedar Sabu Kapas Lor Digerebek, 2 Orang Ditangkap

Menurut saksi saat menginterogasi terdakwa, bahwa Saiful membeli sabu dari Ahmad alias Dower DPO (daftar pencarian orang) sebanyak 1 gram seharga Rp 1,2 juta pada 6 Oktober 2023. Dan keuntungan hasil penjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

BACA JUGA:Cari Kesibukan, IRT Griyo Mapan Utara Jadi Bandar Sabu

"Terdakwa kemudian membaginya menjadi 10 poket. Dan sebanyak 2 poket sudah terjual. Terdakwa ini target operasi (TO) kami," ucap saksi saat ditanya Ketua Majelis Hakim Mangapul. 

BACA JUGA:Kantongi 13 Poket Sabu, Warga Bolodewo Dicokok Polisi di Pasar Prabowo

Mendengar keterangan saksi penangkap, terdakwa membenarkannya. "Iya benar," saut terdakwa melalui video call

Saat ditanya hakim apakah pernah ditahan sebelumnya, terdakwa pun menjawab pernah. "Sudah pernah yang mulia, kasus sabu juga" jawabannya. 

BACA JUGA:Simpan Dua Poket Sabu, Divonis 5 Tahun Penjara

Mendengar jawaban terdakwa, hakim langsung menasihati terdakwa Moch Saiful agar ia segera bertaubat. Apalagi ia kembali harus mendekam di penjara. 

BACA JUGA:Panik, Pria Banyuurip, Surabaya Tepergok Simpan Sabu-sabu dalam Topi

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :