SURABAYA, MEMORANDUM-Direktur Utama PT Tanjung Alam Sentosa (PT TAS), Hendra Sugianto (64) asal Jalan Puspanjolo Dalam, Desa Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang kembali menjalani sidang kasus penipuan jual beli kayu dengan cek kosong.
Untuk kasus pertama Hendra pernah dihukum 2,5 tahun penjara, terkait kontrak 006. Kini, pria asal Maluku berstatus residivis itu disidang kedua kalinya atas kontrak 007.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Rakhmad Hari Basuki menuturkan, Hendra bersama Wasito Nawikartha Putra direktur PT Tanjung Alam Sentosa menjual kayu kepada PT Kayumas Podo Agung. Namun, ketika sudah dibayar Rp 3,6 miliar, Hendra tidak mengirim kayu yang dijanjikan. Saat uangnya diminta kembali, Hendra justru menyerahkan cek kosong.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar
Hendra meyakinkan Hadi dapat mengirim 4.000 meter kubik kayu jenis meranti merah playwood grade atau berkualitas bagus dari Maluku ke Surabaya. Kedua perusahaan itu membuat perjanjian jual beli kayu itu yang ditandatangani Wasito selaku direktur PT Tanjung dan Nur Tjahjadi selaku direktur PT Kayumas Podo Agung.
BACA JUGA:Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Calo ASN yang Rugikan Korban Rp 8,8 Miliar
Hadi kemudian membayar Rp 3,6 miliar. Dia lalu menugaskan anak buahnya, Slamet Pramono untuk mengecek kayu pesanan di Maluku Tengah. Ternyata, kayu yang tersedia hanya 136,9 meter kubik dan kualitasnya jelek karena stok lama.
Karena Hendra tidak dapat menyediakan kayu sebagaimana yang dijanjikan, Hadi mengajaknya bertemu untuk rapat. Dalam notulensi rapat disepakati bahwa Hendra harus mengembalikan uang yang sudah dibayarkannya senilai Rp 3,6 miliar sesuai perjanjian. Hendra lalu menyerahkan cek senilai uang yang diterimanya dari Hadi.
"Terdakwa Hendra juga menerangkan bahwa cek yang dibayarkan dijamin ada dananya," ungkap Jaksa Hari.
Namun, cek itu ternyata kosong. Cek itu ditolak bank saat akan dicairkan Hadi dengan keterangan tidak ada dananya. Hadi sudah berulangkali menagih, tetapi Hendra tidak pernah mengembalikan uang yang sudah diterimanya.
Sementara itu, pengacara Hendra, Sudiman Sidabukke usai persidangan mengatakan bahwa, masalah mulai muncul ketika perjanjian kontrak 006, Hendra tidak dapat memenuhi permintaan Hadi untuk mengirim kayu. "Kayu terlambat dikirim karena ada moratorium dari Gubernur Maluku sehingga kayu tidak dapat dipotong. Ditambah lagi hujan terus menerus sehingga longsor dan jalan tidak dapat dilalui," ungkap Sudiman.
Ia melanjutkan bahwa kliennya Hendra sudah pernah dipidanakan Hadi untuk perjanjian jual beli 006. Dia sempat dihukum 2,5 tahun penjara. "Baru bebas, Hendra ditangkap lagi dan ditahan untuk perjanjian kontrak 007. Ini sudah perkara yang kedua," ucap Sudiman.
Sedangkan Hadi, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa apa yang dilakukan terdakwa dapat merusak dunia bisnis di Indonesia.
"Intinya uang saya tidak kembali. Ini bahaya buat dunia bisnis. Cek itu merupakan alat pembayaran yang sah dalam berbisnis," ucap Hadi. (rid)