Bikin Malu, Pencuri Kursi Taman Pemkot Surabaya Dimarahi Hakim
Terdakwa Naufal Hidayat menjalani sidang di PN Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Naufal Hidayat (30), terdakwa pencurian kursi taman milik Pemerintah Kota (Pemkot) SURABAYA, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA, Selasa 13 Oktober 2026
Dalam persidangan, majelis hakim sempat melontarkan teguran keras karena Naufal dinilai telah mencoreng nama Kota Surabaya dengan mencuri aset pemerintah menggunakan mobil ambulans.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Kendaraan di Kota Madiun Tembus 79 Persen
“Kamu sudah mempermalukan Kota Surabaya, mencuri aset pemerintah dan menggunakan ambulans,” tegur hakim kepada Naufal.
Majelis hakim mengaku heran dengan cara terdakwa mengangkut kursi taman yang merupakan aset pemerintah. Apalagi, kendaraan yang digunakan adalah ambulans tempat Naufal bekerja.
BACA JUGA:Kasus Arisan Meow Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Polda Jatim: Proses Penyidikan
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya sebagai saksi. Keduanya membeberkan persoalan kehilangan kursi taman berbahan besi yang terjadi di sejumlah lokasi.

Mini kidi--
Beberapa titik yang disebut kerap kehilangan kursi taman di antaranya Taman Teletubbies di Nginden, Jalan Embong Malang, kawasan Gubeng, Kertajaya, hingga area depan RSUD Dr. Soetomo.
Salah satu petugas Satpol PP mengatakan, pihaknya meningkatkan patroli setelah muncul pemberitaan mengenai hilangnya kursi taman milik Pemkot Surabaya.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Periksa Intensif Pelaku Pembunuhan Putat Jaya Surabaya
“Setelah adanya berita kehilangan kursi taman, kita sering-sering cari dan lebih ketat lagi patroli,” ujar salah satu saksi.
Di hadapan majelis hakim, saksi juga menjelaskan bahwa kursi taman tersebut dipasang menggunakan baut agar tidak mudah dipindahkan.
BACA JUGA:Kasus Investasi Buah Impor Fiktif, Dimas Helmi dan Virta Resia Dituntut 12 Tahun
Sumber:








