TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Persidangan kasus pembunuhan pasutri asal Desa/Kecamatan Ngantru, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu 17 Januari 2024.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Sayekti mengatakan, dalam sidang pembacaan tuntutan itu terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh dituntut pidana mati.
Tuntutan ini sesuai dengan hukuman maksimal pada pasal 340 junto pasal 364 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Glowoh.
"Kami hari ini membacakan tuntutan sidang pembunuhan pasutri asal ngantru, terdakwa kita tuntut pidana mati," ujarnya.
BACA JUGA:Permohonan Tim LHA PSHT di PN Tulungagung Ditolak
Amri merinci, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Seperti perbuatan tersangka yang meresahkan masyarakat, aksi pembunuhan yang sadis menyisakan luka mendalam pada keluarga korban.
"Selain itu hal lain yang memberatkan adalah keluarga korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa. Selama persidangan, terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit memberikan keterangan. Terdakwa ini juga pernah dipenjara karena kasus kekerasan," jelasnya.
Amri memastikan, tuntutan yang disampaikan kepada terdakwa sesuai bukti dan fakta persidangan yang ada.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu ditemukan tak bernyawa di ruang karaoke rumahnya pada Rabu 18 Januari 2023.
BACA JUGA:Ribuan Pesilat Hadiri Sidang Pra Peradilan di PN Tulungagung
Keduanya ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Dalam hal ini terdakwa mengakui membunuh keduanya dengan cara dipukul sampai meninggal dunia.
Korban Tri Suharno dibunuh terdahulu. Terdakwa beralasan pembunuhan ini dilakukan secara spontan karena korban tidak membayar uang jual beli batu perhiasan akik senilai ratusan juta rupiah.
Sedangkan korban Ning Nur Rahayu dibunuh usai curiga dengan keberadaan suaminya yang tak kunjung kembali ke kamar dan memeriksa ruang karaoke. Saat itu terdakwa yang tak ingin aksinya terbongkar, langsung menghabisi korban kedua.
Tidak hanya itu saja, sebab terdakwa juga menjerat leher korban dengan kabel microphone dan menyumpal mulutnya menggunakan karet sandal.
BACA JUGA:Perdana, PN Tulungagung Terapkan Sidang Pidana Online
Kedua korban sendiri ditemukan oleh anaknya, sehari kemudian, usai curiga dengan keberadaan kedua orang tuanya yang tidak nampak sejak pagi hari.(fir/mad)