“Provinsi Jawa Timur saat ini baru memiliki dua produk hukum yang mengatur kebudayaan, yakni Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman Jawa Timur,” jelasnya.
Namun demikian, Peraturan Gubernur tentang Cagar Budaya lebih cenderung mengatur aspek kebudayaan bersifat kebendaan, dan tidak membahas dimensi kebudayaan tak benda, Adapun Perda tentang film, terlalu spesifik mengatur hanya pada seni medium film, dan tidak mengatur seni-seni lain maupun Objek Pemajuan Kebudayaan yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Hal ini menunjukkan bahwa Daerah Provinsi Jawa Timur masih belum memiliki regulasi yang mengatur mengenai kebudayaan tak benda, kebudayaan dalam rangka menciptakan ekosistem pemajuan yang kolaboratif, berkelanjutan, dan dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh Masyarakat Jawa Timur. Inilah yang menjadi alasan Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur untuk membentuk Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Jawa Timur,”pungkasnya.(day)