Nyolong HP, Warga Wonoayu Bablas Bui

Selasa 28-01-2020,07:20 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Tersangka menunjukkan barang bukti HP di Mapolsek Candi.(TON) Sidoarjo, Memorandum Rizky Makfud Pratama (27), warga Simoketawang RT 03/RW 02, Jarakan, Wonoayu, Sidoarjo ditangkap warga, Minggu (26/1) sekitar pukul jam 10.00. Pelaku mencuri HP di pasar kaget di Raya Raya Gading Fajar, Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Beruntung satpam perumahan setempat segera mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa petugas Polsek Candi guna menjalani proses hukum. Kini tersangka ditahan di Mapolsek Candi karena tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP. Korban pencurian ini adalah Fauzi (50), warga Jalan Kombespol M Duriyat 12, RT 01/ RW 01, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Ceritanya, pagi itu korban bersama anaknya melintas di pasar kaget di Jalan Raya Gading Fajar. Korban meletakkan HP di dalam laci/ loker sebelah kiri bawah stir motor Vario-nya. Kemudian korban dan anaknya berhenti di depan penjual ikan hias. Selanjutnya korban dan anaknya memarkir motor di sebelah selatan tempat jual ikan dan HP tersebut masih berada di dalam laci/loker motor. Kemudian korban menuju ke tempat penjual ikan hias jaraknya dengan parkir sekitar satu meter. Sewaktu korban menoleh ke belakang, tersangka mengambil HP milik pelapor. HP tersebut ditaruh di saku celana pelaku, kemudian korban teriak copet. Pelaku melarikan diri dan ditangkap oleh warga dan diamankan ke tempat satpam Gading Fajar. Dalam perkara ini, penyidik Polsek Candi mengamankan barang bukti berupa HP Oppo, motor Honda Beat dan jaket.(ton/jok/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait