SURABAYA, MEMORANDUM - Mulai awal tahun, pemerintah memberlakukan aturan baru untuk pembelian elpiji 3 kg. Pembelian tabung gas melon tersebut hanya dapat dilakukan konsumen yang terdata. Bahkan, jika ditemukan jual elpiji 3 kg tanpa KTP, agen bisa tutup.
Merespons kebijakan tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur Said Sutomo mengatakan, kebijakan penjualan elpiji 3 kg pakai KTP, jangan memberangus hak hak normatif konsumen sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
BACA JUGA:Beli LPG Pakai KTP dan KK Sengsarakan Masyarakat, Ketua YLPK: Kayak Zaman Kuno
"UUPK Pasal 4 huruf b, menegasikan hak konsumen adalah hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan," kata Said, Minggu, 7 Januari 2024.
BACA JUGA:Tarif Parkir Liar Cekik Wisatawan, YLPK Jatim: Laporkan ke Polisi
Sambung Said, manakala PT Pertamina dengan mitranya dan atau agennya di lapangan tidak menyediakan pilihan tabung elpiji 3 kg pilihan harga yang non-subsidi bagi konsumen, hanya tersedia tabung gas elpiji yang harga subsidi dan konsumen wajib membawa KTP untuk menunjukkan NIK-nya maka pimpinan PT Pertamina bersama mitranya dan/agennya dapat dikualifikasikan atau diduga melanggar UUPK.
BACA JUGA:Ketua YLPK Jatim Said M Sutomo: Kebocoran Parkir Memang By Desain
"Oleh karena itu mengharapkan PT Pertamina bersama mitra kerjanya dan/agennya menyediakan barang pilihan bagi konsumen gas elpiji 3kg yang nilai tukarnya ada yang dengan harga subsidi dan elpiji 3 kg yang harga non-subsidi. Dengan demikian tidak memberangus hak hak normatif konsumen sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UUPK," pungkasnya. (*)