umrah expo

Permohonan SKCK di Polresta Malang Kota Naik 90 Persen, Didominasi Calon PPPK

Permohonan SKCK di Polresta Malang Kota Naik 90 Persen, Didominasi Calon PPPK

Pemohon SKCK antre di Mapolresta Malang Kota.-Edy Riawan-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Malang Kota mencatat lonjakan signifikan dalam permohonan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). 

BACA JUGA:Pemohon SKCK di Polresta Malang Kota Membludak

Kenaikan mencapai 90 persen dibandingkan hari-hari biasa, mayoritas diajukan oleh calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai syarat administrasi penetapan nomor induk.


Mini Kidi--

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyebutkan, pada Senin 15 September 2025 jumlah pemohon SKCK membludak hingga 130 orang hanya dalam rentang waktu pukul 08.00-13.00 WIB. Padahal, pada hari normal rata-rata hanya sekitar 20 hingga 30 pemohon.

“Terjadi peningkatan mencapai 90 persen. Meski antrean cukup panjang, seluruh pemohon tetap terlayani dengan baik karena personel sudah kami siapkan secara penuh,” ujar Yudi.

BACA JUGA:Jelang CPNS dan PPPK, Pemohon SKCK Membludak

Lonjakan permohonan diperkirakan masih akan terus berlangsung selama sepekan ke depan. Untuk mengantisipasi penumpukan, Polresta Malang Kota juga membuka opsi pengurusan SKCK di polsek jajaran, sehingga warga tidak perlu jauh-jauh datang ke polresta.

“Pemohon bisa mengurus SKCK di polsek setempat, apalagi jika antrean di polresta terlalu panjang. Ini untuk mempercepat proses administrasi sekaligus mendukung pelayanan prima kepada masyarakat,” tambahnya.

Adapun biaya resmi pembuatan SKCK sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yakni Rp 30.000. Persyaratan yang wajib dilampirkan antara lain KTP, kartu keluarga, akta kelahiran atau ijazah, kartu BPJS, serta pas foto ukuran 4x6 berlatar merah. (edr)

Sumber:

Berita Terkait