Pasuruan, Memorandum.co.id - Polres Pasuruan Kota mendampingi Pengadilan Negeri Kota Pasuruan mengeksikusi tanah beserta bangunan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Senin (27/1).
Menurut Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan, rumah tersebut dieksekusi lantaran tidak membayar utang. Eksekusi tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat hak milik No.182 berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh pemohon atas nama Syaiful Hidayat, pada tanggal 9 Januari 2019, dengan Register perkara Nomor 1/Pdt.Eks.Lelang/2019/PN.Psr.
“Permohonan eksekusi diajukan berdasarkan Grosse Risalah Lelang, pemohon atas nama Syaiful Hidayat, termohon atas nama Marsuki,” pungkas Endy.
Dalam eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Kota Pasuruan meminta Polres Pasuruan Kota untuk mengamankan jalannya eksekusi tanah beserta bangunan rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, tepatnya di depan Bima Bisma Indra.
"Dalam pengamanan tersebut, Polres Pasuruan Kota menerjunkan 55 personel yang dipimpin Kabagops Polres Pasuruan Kota Kompol Saiful Rizal ditambah dengan dua personel dari anggota TNI," ucap Endy. (*/rul/fer)