Kuasa Hukum Renald Tetap Lanjutkan Langkah Hukum Vasa Hotel

Jumat 05-01-2024,15:34 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM - Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Arnold (27) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya yang disampaikan oleh Kapolrestabes Kombespol Pasma Royce pada Jumat, 5 Januari 2024.

Tim kuasa hukum korban Mitra vokalis Band Ogei and Friends, Renald Christopher tetap akan menempuh jalur hukum untuk pihak Vasa Hotel.

"Kita akan melanjutkan kasus ini. Kita akan melihat dulu sejauh mana dari keterlibatan Vasa Hotel itu sendiri. Dan apa langkah hukum kita terhadap temuan-temuan rilis dari penyidik nanti, kita akan sampaikan lebih lanjut. Yang pasti kita tidak akan tinggal diam," katanya.

Renald mengungkapkan bahwa dari pihak keluarga berharap aparat kepolisian, penyidik, kejaksaan, maupun dari hakim nantinya bekerja dengan jujur dan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Vasa Hotel Sayangkan Motif Belum Terungkap

"Kami mencari keadilan. Karena kasus ini telah menghilangan tiga nyawa dari korban yang mana mereka semua adalah kepala rumah tangga juga dari sisi kemanusiaan, dan disini ada juga sisi kesengajaan untuk melakukan hal itu dari bukti-bukti yang dirilis hari ini," ungkapnya.

"Ini cuma mencari keadilan saja. Keadilan harus ditegakan karena Indonesia adalah negara hukum," tambahnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terkait dua orang pemain band dan seorang sound engeneering yang meninggal dunia usai menenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya, Jumat 22 Desember 2023 lalu.

Dua pemain band itu Reza pemain Saxophone dan William Adolf Refly, warga Jalan Granting, dan Indro Purnomo sound engineering. Sedangkan korban selamat dan dirawat di RS Gotong Royong, Mitra sang vokalis.(rid)

Kategori :