Bayar 2 Kali, Pengunjung Keluhkan Portal Parkir Pasar Kebonagung

Kamis 04-01-2024,22:29 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PASURUAN, MEMORANDUM - Penerapan portal parkir di pintu masuk Pasar Kebonagung Kota Pasuruan mulai banyak dikeluhkan pengunjung. Mereka mengaku harus bayar dua kali untuk parkir kendaraan ketika masuk area pasar.

Portal parkir ini baru diberlakukan sejak 1 Januari 2024. Meski sebelumnya sempat dilakukan ujicoba dalam beberapa pekan. Apalagi dengan kurangnya koordinasi antara petugas parkir yang berada di dalam area Pasar Kebonagung membuat pengunjung kebingungan.

BACA JUGA:Pasar Kebonagung Kota Pasuruan Tak Aman, 2 Kali Disatroni Maling

Pasalnya sejak diberlakukan portal parkir di pintu masuk pasar, pengunjung harus dua kali merogoh koceknya untuk membayar biaya parkir.

Keluhan itu salah satunya disampaikan Yusuf. Salah satu warga Kejayan yang hampir setiap hari belanja ke Pasar Kebonagung. Ia mengatakan sejak ada portal ini, ia harus dua kali mengeluarkan biaya untuk parkir kendaraannya. Yaitu ketika mau keluar pasar dan parkir di dalam pasar.

BACA JUGA:Satpol PP Gerebek PKL Bandel Pasar Bangil

Kejadian seperti ini tidak hanya dirasakan oleh Yusuf saja. Beberapa pengunjung lain juga mengeluhkan hal yang sama.

"Adanya portal malah dua kali bayar parkir. Apa memang harus seperti ini. Saya yakin kalau ini tidak segera dibenahi, Pasar Kebonagung akan tambah sepi pengunjung," pinta Yusuf, Kamis, 4 Januari 2024.

Adanya keluhan masyarakat ini mendapat tanggapan dari Kepala UPT Pasar Kebonagung, Luthfan. Ia mengatakan, bahwa masalah dua kali bayar biaya parkir tersebut hanya miskomunikasi. Yakni salah komunikasi dengan petugas parkir di lapangan.

BACA JUGA:Kios Pasar Sukorejo Dibobol Maling

Luthfan menambahkan, jika ada pengunjung pasar yang dipungut biaya parkir di dalam area dipersilakan untuk melapor ke kantor pasar. Dan pihak UPT sendiri akan menegur petugas parkir tersebut untuk tidak memungut biaya lagi, selain pembayaran di pintu keluar pasar.

BACA JUGA:Bantu Pedagang Pasar, Retribusi Pasar Dibebaskan Sementara

"Kita persilakan melapor ke kantor, jika ada petugas parkir lapangan yang memungut biaya lagi. Pembayaran parkir hanya dilakukan ketika pengunjung keluar area pasar," tegas Luthfan.

BACA JUGA:Gelar Operasi Pasar Reguler, Masyarakat Dapat Beli Sambako Murah di Sembari

Retribusi parkir sendiri diterapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan sebesar Rp 3.000. Dan hanya dibayar di portal saat pengunjung akan keluar dari area pasar.

BACA JUGA:Sisir Pasar Tradisional, Tiga Pilar Kecamatan Kraton Imbau Prokes

Dari pantauan di lapangan, Kamis, 4 Januari 2024 sore, portal retribusi parkir yang berada di pintu barat dan selatan Pasar Kebonagung terbuka. Sementara terlihat tidak ada petugas yang berjaga di dalam pos. (*)

Kategori :