Ngeri, Pengakuan Tersangka Mutilasi Istri di Malang

Kamis 04-01-2024,15:59 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Fatkhul Aziz

MALANG, MEMORANDUM - Tersangka pembunuhan mutilasi, James Loodewyk Tomatala (61), mengaku dihantui atau dibayang-bayangi almarhum istrinya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, usai menjenguk tersangka di Mapolresta Malang Kota, Kamis 04 Januari 2024.

"Tersangka ini beraksi pembunuhan dan memutilasi pada Sabtu 30 Desember 2023 siang. Kemudian, malam harinya, tersangka merasa dihantui sama korban. Ia tidak bisa tidur, karena terus dibayang-bayangi," terangnya, Kamis 04 Januari 2024.

Sehingga, lanjut Guntur, karena tersangka dihantui korban itu akhirnya membuat tersangka tidak tahan dan menyerahkan diri ke Polisi.

BACA JUGA:Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota : Aksi Tersangka Dalam Kondisi Sadar

Dan ternyata, setelah berpikir terus, besok pagi harinya, ia minta tolong ke tetangga. Keperluannya untuk mengangkat ember berisi potongan tubuh korban.

"Saat itu, tetangganya ketakutan dan lari. Setelah itu, tersangka menyerahkan diri ke polisi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka, JM, alias James Loodewyk Tomatala (61) tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri, Made Sutarini (55).

Aksi sadis itu, dilakukan di rumah tersangka di Jalan Serayu, RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

BACA JUGA:Periksa 7 Saksi, Korban Mutilasi Malang Sudah Tak Kuat dengan Suami

Aksi tersangka dalam kondisi sadar. Motifnya jengkel. Karena korban, yang juga istri tersangka, telah meninggalkan rumah sejak tanggal 05 Juli 2023 lalu.  

Sebelumya, tanggal 28 Desember 2023, tersangka sempat mencari istri ke tempat kerja di kawasan Arjosari, namun tidak ketemu.

Kemudian, tersangka mengetahui jika tanggal 30 Desember 2023, ada acara gathering tempat kerja di TKBJ di kawasan Jl Sukarno Hatta, Kota Malang. Kemudian, tersangka menjemput paksa korban untuk diajak pulang.

Selanjutnya, terjadilah cek cok di rumah. Tersangka sempat mencekik korban. Selanjutnya memotong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian. Kemudian dimasukkan kresek dan ember.

BACA JUGA:Polda Jatim Back Up Penuntasan Kasus Mutilasi Malang

Tersangka yang juga pensiunan pekerja di BUMN ini, sempat memanggil tetangga. Dengan alasan, untuk minta tolong memindahkan perabotan rumah. Namun, ternyata ditujukkan tubuh istrinya yang sudah dipotong potong. Dan tetangga itupun, lari karena takut

Kini tersangka terancam pasal berlapis mulai pasal 351, 338, 340 dengan ancaman hukuman mati.(edr)

Kategori :