SURABAYA, MEMORANDUM - Kebijakan pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan KTP menimbulkan pro dan kontra.
Masyarakat menilai aturan tersebut hanya merepotkan. Sedangkan penyalur gas melon melihat kebijakan itu supaya tepat sasaran.
“Oke saja bagi kami penyalur gas LPG, tapi bagi konsumen atau pembeli seperti pedagang gorengan, ibu-ibu rumah tangga, itu pasti merepotkan. Karena masa setiap hari mereka harus membawa KTP untuk membeli,” kata Alex, penyalur gas LPG di Bulak Banteng, Surabaya, Rabu, 3 Januari 2024.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan bahwa masyarakat diwajibkan menggunakan KTP saat membeli gas LPG 3 kg.
BACA JUGA:Pertamina Lakukan Ujicoba Verifikasi Data dan Transaksi Digital LPG 3 KG
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengontrol dan membatasi pembelian LPG 3 kg hanya kepada mereka yang telah terdaftar dalam sistem yang ditetapkan.
Alex mengatakan, diakuinya konsumen yang membeli LPG bersubsidi di tempatnya tidak hanya pelaku UMKM, melainkan banyak pula orang yang berasal dari keluarga mampu.
“Biar pun orang kaya tapi tetep saja beli yang elpiji tiga kilogram. Mereka tidak mikirin lagi bahwa elpiji itu diperuntukkan untuk kalangan bawah,” terangnya.
Di toko miliknya, Alex memasarkan LPG 3 kg seharga Rp17 ribu. Kemudian LPG 5 kg dipatok Rp65 ribu. Sedangkan LPG yang bukan subsidi seberat 12 kg dijual Rp210 ribu.
BACA JUGA:ASN dan Orang Kaya Tak Boleh Beli LPG 3 Kg
Namun untuk saat ini, Alex belum menerapkan pembelian LPG 3 kg dengan KTP. Kebijakan tersebut masih belum jalan sepenuhnya.
“Ya kita berharap kebijakan ini dapat diterima oleh masyarakat, kita mah yang penting jualan lancar,” kata dia.
Sementara itu, Siti Maryam, ibu rumah tangga asal Sidotopo Wetan, merasa kebijakan itu hanya merepotkan masyarakat. Sebab, harus membawa KTP saat membeli gas LPG 3 kg.
“Ya pasti sangat merepotkan, pakai bawa KTP segala. Tapi yang namanya kebijakan ya mau gimana lagi, mau nggak mau harus diikuti,” tandas Siti Maryam.(bin)