MOJOKERTO, MEMORANDUM -Satuan Unit PPA ( perlindungan perempuan dan anak) Polres Mojokerto menangkap dua pemuda penjaga pujasera kolam renang Fawwaz Mandiri di Desa Puloniti, Bangsal, Mojokerto, Selasa, 2 Januari 2024.
Mereka adalah Dimas warga Kecamatan Puri, Mojokerto dan Harmunanda alias Nanda warga Desa Randekan, Mojoanyar, Mojokerto.
BACA JUGA:Polres Mojokerto Kota Rilis Kejahatan Sepanjang 2023
Keduanya ditangkap petugas karena diduga melakukan perbuatan asusila rudapaksa terhadap dua anak dibawah umur di tempat kerja mereka. Sebelumnya, orang tua korban ESR pada Jumat, 29 November melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
BACA JUGA:Diknas Rampungkan Rehab 6 SD dan Paud di Kabupaten Mojokerto
Kedua korban di bawan umur KA (14) warga Kecamatan Margersari Kota Mojokerto dan laporan dari M, warga Krangan, Kota Mojokerto dan anaknya NEP (16) warga Kecamatan Kragan, Kota Mojokerto
Kasubbag Humas Polres Mojokerto IPTU Wahib menjelaskan, kedua terduga pelaku adalah penjaga kolam renang dan satu tersangka lainnya tukang parkir di pasar Tanjung .
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Mojokerto" jelas Wahib.(no)