Jember, memorandum.co.id - PolresJember bersama-sama jajaran Kodim 0824 Jember dan Satpol PP Pemkab Jember menertibkan poster bernada hasutan yang berpotensi memecah belah kondusivitas Jember. Kegiatan penertiban diawali dengan pelaksanaan apel gabungan di Mapolres Jember.
Apel penertiban melibatkan kekuatan petugas gabungan yang terdiri dari 1 SST personel satsabhara, 1 SST personel Kodim 0824, 1 SST personel Satpol PP, dua personel satintelkam dan tiga personel Humas Polres Jember.
Penertiban dilakukan dengan mencopot dan menurunkan sejumlah poster yang terpasang di area pagar Pemkab Jember, depan pagar pendopo Bupati Jember dan disekitaran halaman dan pagar Gedung DPRD Jember.
Sekira pukul 17.00, dipimpin Kabagops AKP Idham Khalid, petugas gabungan yang menyisir poster di tiga titik berhasil mengamankan 51 poster di lokasi depan Pemkab Jember, 50 poster di depan pendopo bupati dan 46 poster di gedung DPRD.
Kepolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, penertiban poster berbau hasutan dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Jember .
“Sebelum penertiban ini, kami sudahkoordinasi dengan Kodim, Pemkab Jember dan DPRD, “ tegasnya, Jumat (24/1).
Menyoal penertiban spanduk bernada hasutan ini, pihaknya sudah mengacu pada ketentuan undang-undang sebagaimana pasal 160 KUHP yang menyebutkan barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang diancam pidana penjara paling lama 6 tahun. (edy/hms/fer)