Jombang, memorandum.co.id - Tergiur mendapatkan uang dengan cara mencuri sebuah handphone, membuat Muawanah (45), warga Dusun Balongganggang, Desa Ngrandulor, Kecamatan Peterongan, harus berurusan dengan hukum. Bahkan, polisi meringkus tersangka, Kamis (23/1) petang, di tempat fotocopy di Dusun Budug, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan. “Tersangka kita amankan berikut barang bukti satu unit handphone milik korban. saat ini prosesnya, sudah dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto, Minggu (26/1). Dia menjelaskan, kejadian berawal saat korban Mohammad Hakimi Mustofah (18), warga Dusun Kalanganyar, RT 004/RW 008, Desa Kedung Betik, Kecamatan Kesamben memfotocopy data pribadi guna keperluan pendaftaran TNI AD. Saat sedang konsentrasi, korban meletakkan handphone miliknya untuk menyalurkan hotspot wi-fi. “Setelah semua keperluan rampung, korban mendapati handphone miliknya sudah tidak ada. Mendapati hal itu, dia melaporkan kejadian ke polisi,” jelas dia. Polisi yang melakukan penyelidikan, mendapati petunjuk kuat siapa pencurinya. Dan tanpa kendala, tersangka berikut barang hasil jarahan diamankan beberapa jam berselang. Untuk kepentingan pemeriksaan, Muawanah berikut barang bukti kini telah diamankan ke Mapolsek Peterongan. “Tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP, tentang pencurian biasa. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Sugianto.(wan/dhi)
Perempuan Ngrandulor Nekat Curi HP
Senin 27-01-2020,02:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,21:11 WIB
Buron Pembunuhan Wanita Putat Jaya Ditangkap di Malaysia
Selasa 13-10-2026,04:16 WIB
Cara Memilah Sampah Rumah Tangga yang Benar dan Mudah Dilakukan
Selasa 13-10-2026,02:10 WIB
Buku Fisik Masih Diminati di Era Digital, Ini Manfaat dan Keunggulannya
Selasa 13-10-2026,05:16 WIB
Cara Membuat Jadwal Mingguan agar Waktu Lebih Teratur dan Produktif
Senin 12-10-2026,22:01 WIB
Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Karhutla, Kerahkan Seluruh Sumber Daya untuk Percepat Pemadaman
Terkini
Selasa 13-10-2026,20:25 WIB
MTQ Difabel 2026 di Lamongan Diikuti 100 Kafilah se-Jawa dan Bali
Selasa 13-10-2026,20:13 WIB
Kejari Pasuruan Kembali Kalah Praperadilan Kasus PTSL Wonosari
Selasa 13-10-2026,20:04 WIB
Polres Malang Bekuk Dua Perempuan Pengedar Uang Palsu di Dampit
Selasa 13-10-2026,20:03 WIB
Polres Malang Tangkap Dua Warga Bantur, Sita 49,56 Gram Sabu di Turen
Selasa 13-10-2026,19:57 WIB