BATU, MEMORANDUM - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditengarai melanggar Peraturan Wali Kota Batu No 23 tahun 2012 ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu Mardiono menyampaikan ini tercatat selama periode 28 November 2023 sampai 15 Desember 2023.
“Hari ini sudah dilakukan penertiban, bukan Bawaslu yang menerbitkan tetapi Satpol PP Kota Batu berdasarkan temuan dari Bawaslu,” terangnya, Kamis 28 Desember 2023.
Menurutnya, APK ini selain mayoritas melanggar Perwali No 23 tahun 2012 juga melanggar Keputusan Walikota 261 Tahun 2023. Diantaranya, larangan pemasangan APK di pohon dengan dipaku atau diikat dengan tali kawat.
BACA JUGA:Dukung Pemilu dan Pilkada, Pemkot Batu bersama KPU dan Bawaslu Teken NPHD
“Sedangkan pada Keputusan Walikota 261 Tahun 2023 berisi larangan memasang APK di fasilitas umum, sekolah dan tempat ibadah,” terangnya.
Ini mengacu pada temuan dari hasil pengawas tingkat desa dan kecamatan yang selanjutnya diidentifikasi sebelum dilakukan penindakan. “Kemudian, data tersebut kita serahkan pada Satpol PP untuk dilakukan penegakan Perda dan penertiban APK,” katanya.
BACA JUGA:Dukung Kinerja KPU – Bawaslu, Wali Kota Batu Tandatangani NPHD
Sesuai data laporan dari pengawas desa dan kecamatan sejumlah 335 APK diduga melanggar. Namun setelah ditindaklanjuti, dengan mengirimkan surat imbauan perbaikan kepada parpol, hanya 307 yang diperbaiki.
“Kami mengimbau dengan adanya temuan pelanggaran itu, agar partai politik untuk memperbaiki APK yang melanggar. Hingga nantinya dengan cara saran perbaikan jumlah 335 berkurang menjadi 307 APK,” jelasnya. (nik)