Menurut dia, hal ini tidak terlepas dari banyak kurangnya pemahaman hukum tentang kerentanannya. Karena pada dasarnya perempuan merupakan kelompok rentan, kelompok perempuan yang cendrung lebih rentan mengalami tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi dan disebut dengan perempuan rentan.
BACA JUGA:Peradi dan LBH Surabaya Satu Suara Berantas Korupsi Peradilan
"Perempuan rentan adalah perempuan yang hidup dalam kondisi berisiko mengalami kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi karena usia, disabilitas, kemiskinan, dan kondisi lainnya sehingga membutuhkan perlindungan dan dukungan khusus, seperti adanya perda tentang kelopok rentan," ujar Wachid.
Kemudian LBH Surabaya juga menganani kasus tata usaha negara masyarakat banyak tidak memahami alur tentang hukum acara dipengadilan tata usaha negara.
BACA JUGA:Tahan Peralatan Angklung dan KTP Pengamen, LBH Surabaya Perkarakan Satpol PP
Grafik ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat luas belum memahai objek yang bisa diajukan terhadap pengadilan tata usaha negara.
BACA JUGA:LBH Surabaya Laporkan 9 Perusahaan Langgar Aturan THR
"Namun yang paling menarik selama 2023, ini satu-satunya yang diajukan ke LBH Surabaya yaitu tentang sengketa pencatatan serikat/pekerja yang diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara," tandas Wachid. (*)