Gresik, memorandum.co.id - Dua wanita penyedia layanan esek-esek di Kabupaten Gresik ditangkap. Karena kedua tersangka itu melegalkan perzinaan. Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno Indra Setyadi mengatakan tersangka pertama berinisial Karni alias Wati (51), sebagai mucikari, ia melancarkan bisnis terlarang di warung kopi miliknya yang berada di Desa Mbulangan, Kecamatan Dukun. Wanita beralamat Desa Dumpil RT 5 RW 1 Kecamatan Dukun itu menawarkan jasa wanita tuna susila (WTS) ke setiap pengunjung warungnya. Setiap pria yang ingin menikmati layanan itu dibandrol dengan harga Rp 120 ribu. Tersangka juga diketahui telah menyediakan 3 kamar yang berada di belakang warungnya. "Rp 100 ribu untuk jasa WTS dan Rp 20 ribunya untuk dia (HR, Red) sebagai upah sewa kamar. Dia menyediakan WTS yang berusia 24 hingga 26," jelasnya. Tersangka kedua Hermin Hidayati (49), wanita ber-KTP Mojokerto tersebut menjalankan bisnisnya Di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. "Kalau si HH (Hermin Hidayati, Re) ini malah sebaliknya. Ia menawarkan WTS dengan usia 46 ke atas ke pengunjung warungnya," terang Dhyno. Sehingga tersangka membandrol layanan tersebut dengan harga murah. Yakni Rp 75 ribu untuk WTS dan Rp 25 ribu untuk dirinya.(dri/har/gus)
Dua Wanita Penyedia Jasa Esek-esek Ditangkap
Jumat 24-01-2020,18:44 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :