Gresik, memorandum.co.id - Dua wanita penyedia layanan esek-esek di Kabupaten Gresik ditangkap. Karena kedua tersangka itu melegalkan perzinaan. Wakapolres Gresik, Kompol Dhyno Indra Setyadi mengatakan tersangka pertama berinisial Karni alias Wati (51), sebagai mucikari, ia melancarkan bisnis terlarang di warung kopi miliknya yang berada di Desa Mbulangan, Kecamatan Dukun. Wanita beralamat Desa Dumpil RT 5 RW 1 Kecamatan Dukun itu menawarkan jasa wanita tuna susila (WTS) ke setiap pengunjung warungnya. Setiap pria yang ingin menikmati layanan itu dibandrol dengan harga Rp 120 ribu. Tersangka juga diketahui telah menyediakan 3 kamar yang berada di belakang warungnya. "Rp 100 ribu untuk jasa WTS dan Rp 20 ribunya untuk dia (HR, Red) sebagai upah sewa kamar. Dia menyediakan WTS yang berusia 24 hingga 26," jelasnya. Tersangka kedua Hermin Hidayati (49), wanita ber-KTP Mojokerto tersebut menjalankan bisnisnya Di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. "Kalau si HH (Hermin Hidayati, Re) ini malah sebaliknya. Ia menawarkan WTS dengan usia 46 ke atas ke pengunjung warungnya," terang Dhyno. Sehingga tersangka membandrol layanan tersebut dengan harga murah. Yakni Rp 75 ribu untuk WTS dan Rp 25 ribu untuk dirinya.(dri/har/gus)
Dua Wanita Penyedia Jasa Esek-esek Ditangkap
Jumat 24-01-2020,18:44 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,23:21 WIB
Tiba 17 September, TNI AL Langsung Kerahkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Tangani Karhutla
Rabu 09-09-2026,10:39 WIB
Tak Perlu Antre Lama, Inovasi BPJS Kesehatan Semakin Memanjakan Peserta JKN
Rabu 09-09-2026,01:21 WIB
Benarkah Jenazah Bisa Bicara? Ini Fakta Forensik di Balik Film Autopsy: Dead Body Can Talk
Rabu 09-09-2026,06:15 WIB
Tiga Hari Tanpa Kabar, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Kamar
Selasa 08-09-2026,22:22 WIB
Speedboat Muat Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Pencarian Terkendala Cuaca dan Gelombang
Terkini
Rabu 09-09-2026,21:02 WIB
Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Nikel PT CNI di Sultra
Rabu 09-09-2026,20:56 WIB
Dua Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan di Rutan Medaeng Sepanjang September 2026
Rabu 09-09-2026,20:54 WIB
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng dan Eks Staf BGN
Rabu 09-09-2026,20:29 WIB
Bupati Lamongan Gandeng Institut Sabilillah, 300 Mahasiswa Disiapkan Jadi Motor SDM Baru
Rabu 09-09-2026,20:26 WIB