Jember, memorandum.co.id - Setelah secara resmi menetapkan Penguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anas Ma’ruf dan M Fariz Nurhidayat sebagai konsultan (perencana) sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menjebloskan Edi Shandy Abdur Rahman (38), sebagai pelaksana lroyek Pasar Manggisan ke penjara, Jumat (24/1) sore. Pria asal dari Dusun Karang Jurang, Kelurahan Ganggelang, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, sebagai penanggung jawab pelaksana di lapangan, tersandung dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pasar Manggisan senilai Rp7,8 miliar. Kasi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto mengatakan, kasus mega proyek Pasar Manggisan Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jember, sudah menetapkan tiga tersangka dan ketiganya menjalani penahanan. "Kemarin tersangka pertama AM juga dilakukan penahanan, begitupun tersangka kedua MFN sebagai konsultan perencana sedangkan pada hari ini E-S-A-R Asal Lombok Utara, sebagai pelaksana proyek, Manggisan yang mangkrak. Juga dilakukan penahanan untuk dua puluh hari kedepan,"ungkap Agus, Jumat (24/1) petang. Begitupun juga penyidik sudah mendapatkan cukup alat bukti untuk penetapan tersangka. Penahanan dititipkan ke Lapas Kelas II A Jember,” terangnya kepada wartawan. Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Setyo Adhi Wicaksono mengungkapkan, diduga kuat perbuatan tersangka berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 685 juta. “Teman-teman media sudah tahulah tersangka pertama perannya pasti sentral. Tapi bentuknya bagaimana masuk materi penyidikan. Jangan dulu, biar dibuka di pengadilan,” kata Setyo menjawab banyaknya pertanyaan mengenai peran tersangka yang terkait Pasar Manggisan. Khusus Pasar Manggisan, anggaran proyeknya Rp 7,8 miliar dengan hasil lelang proyek dimenangkan PT Dita Putri Naranawa. "Namun nama E-S-A-R tersebut tidak tercantum di perusahaan pemenang lelang, dan, perusahaan jasa konstruksi tersebut tidak dapat menyelesaikan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan pekerjaannya sehingga menjadi mangkrak," tandas Mantan Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Tangerang Selatan. Mangkrak dan terbengkalai pasar Manggisan sejak ditinggal oleh kontraktor itu, pada tanggal 17 Juni 2019 silam, kejaksaan melakukan penyegelan sebagai tanda dimulainya penyelidikan. Kemudian, pada tanggal 20 Juni 2019 kejaksaan menggeledah kantor Disperindag ESDM. Pada hari yang sama ketika itu, korps Adhyaksa juga menggeledah kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kejaksaan menyita satu koper dokumen serta sejumlah data lunak dari komputer dari kedua instansi tersebut. Penyidik saat melakukan penyelidikan di lokasi pasar mendapati kekurangan kualitas bahan hingga hasil kontruksinya. (edy/tyo)
Kini Giliran Pelaksana Proyek Pasar Manggisan Jember Dijebloskan Penjara
Jumat 24-01-2020,17:37 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :