5. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
6. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
7. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
8. pekerjaan di bidang media masa
9. pekerjaan di bidang pengamanan
10. pekerjaan di lembaga konservasi
11. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
APAKAH PEKERJA YANG BEKERJA DI WAKTU CUTI BERSAMA MENDAPATKAN UPAH LEMBUR?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/VI/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama, cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Pada poin nomor 4 bertulisakan:
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kedepannya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.”
Artinya pekerja yang bekerja di waktu cuti bersama tidak akan mendapatkan upah lembur, karena sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa cuti bersama bersifat fakultatif, akan mengurangi cuti tahunan yang mana jika pekerja tidak mendapatkan cuti bersama maka pekerja tersebut akan bekerja sebagaimana mestinya pada hari-hari biasanya.
Hal tersebut berbeda, apabila cuti tahunan tidak diambil dan pekerja tersebut telah mengalami pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan
pemutusan hubungan kerja. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang masa penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya di terima. Uang penggantian hak yang harusnya diterima tersebut meliputi:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.