SURABAYA - Penetapan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang disangkakan kepada artis FTV Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online, mendapat tanggapan I Wayan Titib Sulaksana, pakar hukum Universitas Airlangga. Menurut Wayan Titib, polisi dalam hal ini penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menjerat Vanessa Angel bukan karena kasus prostitusinya melainkan pengiriman foto dan video, kepada muncikari untuk disebarluaskan ke pelanggan. “Ini kesalahan dari Vanessa. Karena mentransmisikan foto ke orang lain,” jelas Wayan Titib, Kamis (31/1). Wayan Titib pun menambahkan, bagaimana dengan pengguna jasa yang selama ini terksesan belum tersentuh oleh penyidik. Sebab, tidak mungkin ada istilah prostitusi kalau tidak ada pengguna jasa. “Selama ini KUHP hanya digunakan untuk menjerat penyedia PSK atau muncikari berdasarkan ketentuan pasal 296 jo pasal 506 KUHP. Harusnya penikmat juga harus jadi saksi dan diperiksa, masak ada pelacuran tanpa penikmat” tegas Wayan Titib. Untuk itu, lanjut Wayan Titib, harus adanya revisi Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RUU KUHP) yang juga menjerat pidana pelaku prostitusi. “Memang tidak semudah itu melakukan revisi RUU KUHP. Tapi kalau serius pasti bisa,” ujar Wayan Titib. Soal penetapan tersangka yang baru lima orang, termasuk Vanessa Angel itu Wayan Titib meminta Polda untuk terus mendalami keterlibatan jaringan prostitusi online lainnya yang saat ini masih sebatas saksi. “Salut dengan kinerja Polda Jatim dalam kasus ini. Tapi kami minta untuk tidak setengah-tengah dalam membongkar keterlibatan jaringan lainnya. Ingat kasus Keyko yang dibongkar polda, hanya dia (Keyko, red) yang jadi tersangka. Bagaimana dengan pelanggannya,” tegas Wayan Titib. Disinggung terkait artis lainnya yang saat ini masih berstatus saksi, apakah bisa meningkat menjadi tersangka, Wayan Titib menegaskan hal tersebut bisa saja terjadi apabila ditemukan pidananya. “Misal dalam penyelidikan ditemukan kasus yang sama dengan Vanessa Angel, mereka bisa saja jadi tersangka dan ditahan,” pungkas Wayan Titib. (fer/nov)
Wayan Titib : Jaringan Vanessa Harus Dibongkar
Jumat 01-02-2019,09:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,21:51 WIB
Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati
Senin 22-12-2025,20:05 WIB
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Komitmen Kawal Air Bersih Desa Karang Anyar Pinggir Papas
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Senin 22-12-2025,21:18 WIB
Polda Jatim Maksimalkan Patroli Operasi Lilin Semeru dengan Libatkan Unit K9
Terkini
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB
Harga Bahan Pokok Situbondo Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru, Sebagian Justru Turun
Selasa 23-12-2025,18:40 WIB
Dampingi Pemohon SIM Isi Berkas, Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya
Selasa 23-12-2025,18:37 WIB
Maling Motor di Pucang Jajar Surabaya Ditangkap Warga, Korban Ungkap Kronologi
Selasa 23-12-2025,18:37 WIB