SURABAYA - Penetapan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang disangkakan kepada artis FTV Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online, mendapat tanggapan I Wayan Titib Sulaksana, pakar hukum Universitas Airlangga. Menurut Wayan Titib, polisi dalam hal ini penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menjerat Vanessa Angel bukan karena kasus prostitusinya melainkan pengiriman foto dan video, kepada muncikari untuk disebarluaskan ke pelanggan. “Ini kesalahan dari Vanessa. Karena mentransmisikan foto ke orang lain,” jelas Wayan Titib, Kamis (31/1). Wayan Titib pun menambahkan, bagaimana dengan pengguna jasa yang selama ini terksesan belum tersentuh oleh penyidik. Sebab, tidak mungkin ada istilah prostitusi kalau tidak ada pengguna jasa. “Selama ini KUHP hanya digunakan untuk menjerat penyedia PSK atau muncikari berdasarkan ketentuan pasal 296 jo pasal 506 KUHP. Harusnya penikmat juga harus jadi saksi dan diperiksa, masak ada pelacuran tanpa penikmat” tegas Wayan Titib. Untuk itu, lanjut Wayan Titib, harus adanya revisi Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RUU KUHP) yang juga menjerat pidana pelaku prostitusi. “Memang tidak semudah itu melakukan revisi RUU KUHP. Tapi kalau serius pasti bisa,” ujar Wayan Titib. Soal penetapan tersangka yang baru lima orang, termasuk Vanessa Angel itu Wayan Titib meminta Polda untuk terus mendalami keterlibatan jaringan prostitusi online lainnya yang saat ini masih sebatas saksi. “Salut dengan kinerja Polda Jatim dalam kasus ini. Tapi kami minta untuk tidak setengah-tengah dalam membongkar keterlibatan jaringan lainnya. Ingat kasus Keyko yang dibongkar polda, hanya dia (Keyko, red) yang jadi tersangka. Bagaimana dengan pelanggannya,” tegas Wayan Titib. Disinggung terkait artis lainnya yang saat ini masih berstatus saksi, apakah bisa meningkat menjadi tersangka, Wayan Titib menegaskan hal tersebut bisa saja terjadi apabila ditemukan pidananya. “Misal dalam penyelidikan ditemukan kasus yang sama dengan Vanessa Angel, mereka bisa saja jadi tersangka dan ditahan,” pungkas Wayan Titib. (fer/nov)
Wayan Titib : Jaringan Vanessa Harus Dibongkar
Jumat 01-02-2019,09:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 05-04-2026,11:57 WIB
Sekjen Herman Khaeron Beri Motivasi Kader Demokrat Jatim Menang Pemilu
Minggu 05-04-2026,18:00 WIB
PDIP Surabaya Resmi Ajukan PAW, Anas Karno Disiapkan Gantikan Adi Sutarwijono
Minggu 05-04-2026,09:32 WIB
Atasi Masalah Sampah Hulu ke Hilir, DPRD Surabaya Usulkan Layanan Jemput Perabot Bekas dan Peremajaan Armada
Minggu 05-04-2026,16:47 WIB
Sapi Langka dan Daging Ilegal Marak, Pedagang Kota Pasuruan Mogok Total
Minggu 05-04-2026,09:56 WIB
DPC Gerindra Tulungagung Gaspol Konsolidasi, Bidik Pemilu 2029 Mulai dari Sekarang
Terkini
Senin 06-04-2026,06:55 WIB
Semifinal Piala FA: Manchester City Hadapi Southampton, Chelsea Tantang Leeds United
Senin 06-04-2026,06:35 WIB
Lautaro Martínez Cetak Dua Gol, Inter Milan Hancurkan Roma 5-2 dan Kukuh di Puncak Serie A
Senin 06-04-2026,06:28 WIB
Sinyal Kuat Bernardo Silva Tinggalkan Manchester City, Asisten Guardiola: Kisah Indah Pasti Berakhir
Senin 06-04-2026,06:01 WIB
Polres Malang Terjunkan 150 Personel Amankan Pengajian Akbar di PG Kebon Agung
Minggu 05-04-2026,22:41 WIB