SURABAYA - Penetapan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang disangkakan kepada artis FTV Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online, mendapat tanggapan I Wayan Titib Sulaksana, pakar hukum Universitas Airlangga. Menurut Wayan Titib, polisi dalam hal ini penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menjerat Vanessa Angel bukan karena kasus prostitusinya melainkan pengiriman foto dan video, kepada muncikari untuk disebarluaskan ke pelanggan. “Ini kesalahan dari Vanessa. Karena mentransmisikan foto ke orang lain,” jelas Wayan Titib, Kamis (31/1). Wayan Titib pun menambahkan, bagaimana dengan pengguna jasa yang selama ini terksesan belum tersentuh oleh penyidik. Sebab, tidak mungkin ada istilah prostitusi kalau tidak ada pengguna jasa. “Selama ini KUHP hanya digunakan untuk menjerat penyedia PSK atau muncikari berdasarkan ketentuan pasal 296 jo pasal 506 KUHP. Harusnya penikmat juga harus jadi saksi dan diperiksa, masak ada pelacuran tanpa penikmat” tegas Wayan Titib. Untuk itu, lanjut Wayan Titib, harus adanya revisi Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RUU KUHP) yang juga menjerat pidana pelaku prostitusi. “Memang tidak semudah itu melakukan revisi RUU KUHP. Tapi kalau serius pasti bisa,” ujar Wayan Titib. Soal penetapan tersangka yang baru lima orang, termasuk Vanessa Angel itu Wayan Titib meminta Polda untuk terus mendalami keterlibatan jaringan prostitusi online lainnya yang saat ini masih sebatas saksi. “Salut dengan kinerja Polda Jatim dalam kasus ini. Tapi kami minta untuk tidak setengah-tengah dalam membongkar keterlibatan jaringan lainnya. Ingat kasus Keyko yang dibongkar polda, hanya dia (Keyko, red) yang jadi tersangka. Bagaimana dengan pelanggannya,” tegas Wayan Titib. Disinggung terkait artis lainnya yang saat ini masih berstatus saksi, apakah bisa meningkat menjadi tersangka, Wayan Titib menegaskan hal tersebut bisa saja terjadi apabila ditemukan pidananya. “Misal dalam penyelidikan ditemukan kasus yang sama dengan Vanessa Angel, mereka bisa saja jadi tersangka dan ditahan,” pungkas Wayan Titib. (fer/nov)
Wayan Titib : Jaringan Vanessa Harus Dibongkar
Jumat 01-02-2019,09:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 08-08-2026,20:53 WIB
Komunikasi Publik Lumajang Jadi Rujukan Jawa Timur hingga Daerah Lain
Minggu 09-08-2026,10:24 WIB
Gelar Aksi Tolak LBGT di Jalanan Gubernur Suryo, Aliansi Umat Peduli Generasi Bawa Enam Tuntutan
Sabtu 08-08-2026,21:19 WIB
Sigap Tangani Karhutlah, Babinsa Argosari Bersama Forkopimcam dan Relawan Padamkan Api di Kawasan TNBTS
Minggu 09-08-2026,08:12 WIB
FPU Desak Aparat Usut Laporan Hukum Calon Rektor UINSA
Minggu 09-08-2026,10:16 WIB
Padati Jalanan Gubernur Suryo, Ribuan Massa Serukan Penolakan LGBT
Terkini
Minggu 09-08-2026,18:34 WIB
Penipuan Masuk Satpol PP Kota Surabaya, Korban Dijanjikan Lulus Asal Bayar Rp20 Juta
Minggu 09-08-2026,18:30 WIB
SAR Surabaya Akhiri Monitoring Udara KMP Mutiara Sentosa II, Operasi Beralih ke Siaga
Minggu 09-08-2026,18:28 WIB
26 Personel Polres Lumajang Ikuti Latihan Dalmas Tingkatkan Kesiapan Pengamanan
Minggu 09-08-2026,18:22 WIB
Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Narkoba di Perairan Kepri
Minggu 09-08-2026,18:18 WIB