SURABAYA - Penetapan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 tentang ITE yang disangkakan kepada artis FTV Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online, mendapat tanggapan I Wayan Titib Sulaksana, pakar hukum Universitas Airlangga. Menurut Wayan Titib, polisi dalam hal ini penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menjerat Vanessa Angel bukan karena kasus prostitusinya melainkan pengiriman foto dan video, kepada muncikari untuk disebarluaskan ke pelanggan. “Ini kesalahan dari Vanessa. Karena mentransmisikan foto ke orang lain,” jelas Wayan Titib, Kamis (31/1). Wayan Titib pun menambahkan, bagaimana dengan pengguna jasa yang selama ini terksesan belum tersentuh oleh penyidik. Sebab, tidak mungkin ada istilah prostitusi kalau tidak ada pengguna jasa. “Selama ini KUHP hanya digunakan untuk menjerat penyedia PSK atau muncikari berdasarkan ketentuan pasal 296 jo pasal 506 KUHP. Harusnya penikmat juga harus jadi saksi dan diperiksa, masak ada pelacuran tanpa penikmat” tegas Wayan Titib. Untuk itu, lanjut Wayan Titib, harus adanya revisi Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RUU KUHP) yang juga menjerat pidana pelaku prostitusi. “Memang tidak semudah itu melakukan revisi RUU KUHP. Tapi kalau serius pasti bisa,” ujar Wayan Titib. Soal penetapan tersangka yang baru lima orang, termasuk Vanessa Angel itu Wayan Titib meminta Polda untuk terus mendalami keterlibatan jaringan prostitusi online lainnya yang saat ini masih sebatas saksi. “Salut dengan kinerja Polda Jatim dalam kasus ini. Tapi kami minta untuk tidak setengah-tengah dalam membongkar keterlibatan jaringan lainnya. Ingat kasus Keyko yang dibongkar polda, hanya dia (Keyko, red) yang jadi tersangka. Bagaimana dengan pelanggannya,” tegas Wayan Titib. Disinggung terkait artis lainnya yang saat ini masih berstatus saksi, apakah bisa meningkat menjadi tersangka, Wayan Titib menegaskan hal tersebut bisa saja terjadi apabila ditemukan pidananya. “Misal dalam penyelidikan ditemukan kasus yang sama dengan Vanessa Angel, mereka bisa saja jadi tersangka dan ditahan,” pungkas Wayan Titib. (fer/nov)
Wayan Titib : Jaringan Vanessa Harus Dibongkar
Jumat 01-02-2019,09:13 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 16-05-2026,10:20 WIB
Khawatir Kehilangan Nalar Kritis, GMNI Jember Desak Unej Tolak Pembangunan SPPG
Sabtu 16-05-2026,13:51 WIB
Presiden Prabowo Bagikan Strategi Ilmu Komandan: Cara Unik Bikin TNI-Polri Guyub dan Berebut Prestasi
Sabtu 16-05-2026,13:14 WIB
Resmikan Museum Marsinah, Presiden Prabowo: Simbol Keberanian Perjuangan Hak Buruh dan Perempuan
Sabtu 16-05-2026,11:14 WIB
Gugatan Rp3,6 Miliar, J&T Klaim Nilai Barang 7 Resi di Surabaya Kurang dari Rp5 Juta
Sabtu 16-05-2026,21:08 WIB
Big Match Persik Kediri Vs Persija Jakarta Berlangsung Aman Berkat Pengamanan 670 Personel
Terkini
Minggu 17-05-2026,08:47 WIB
Polisi Bersama Warga Sigap Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Kontainer di Simpang Empat RPH Krian
Minggu 17-05-2026,07:41 WIB
Polsek Balongbendo Panen Raya Jagung Perkasa Hybrida, Dukung Swasembada Pangan Nasional
Minggu 17-05-2026,07:36 WIB
Manchester City Juara Piala FA Usai Tekuk Chelsea 1-0
Minggu 17-05-2026,06:37 WIB
Masuk Kalender KEN 2026, Parade Lautan Cahaya Surabaya Vaganza Hipnotis Ribuan Warga
Sabtu 16-05-2026,21:14 WIB